Dokter Gigi Ini Dituduh Lakukan Penggelapan, Ini Bantahan dan Cerita Sebenarnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dokter gigi berinisial D yang yang memiliki klinik di Jl Bali, Surabaya menilai dirinya tak layak dipolisikan dalam kasus hilangnya uang, barang dan dokumen penting milik almarhum, Andri Wicaksono.

Sebelumnya, dokter D dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Arik Suryanto, kakak Almarhum Andri Wicaksono atas dugaan penggelapan sejumlah uang, barang hingga dokumen penting milik almarhum adiknya. Laporan terhadap dokter D ini tercatat dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR tanggal 26 Juni 2022 KUHP.

“Adiknya (almarhum Andri Wicaksono) Arik Suryanto sudah saya tolong carikan kerjaan, sekarang beliau meninggal, pihak keluarga menuntut saya yang macam-macam,” kata Dokter D saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (17/9/2022).

Dokter D lantas menceritakan awal dirinya berkenalan dengan almarhum Andri Wicaksono adik dari Arik Suryanto. Menurut dokter D, tahun 2008, almarhum Andri ini lari dari rumah, terus kenal dengan salah satu teman saya dan dibawah ketempat saya supaya diberi pekerjaan. Terus almarhum ini dari 2008 saya terima bekerja karena kebetulan ada salah satu pegawai saya yang resign.

“Lalu dia saya rangkul layaknya sebagai keluarga, saya beri pekerjaan, saya koskan yang dekat dengan klinik. Andri yang hanyalah tamatan SMP ini lantas saya sekolahkan untuk kejar paket C. Bahkan Andri saya kursuskan les komputer dan bahasa Inggris agar bisa bekerja profesional di klinik saya,” ceritanya.

Setelah Andri meninggal dunia karena sakit lanjut Dokter D. Ia mengutarakan ke keluarganya bahwa saat Andri masih hidup, ia memiliki pinjaman uang sebesar Rp 300 juta untuk beli tanah di Lamongan dibuat usaha. Dengan perjanjian jika belum lunas hutangnya sertifikat dan BPKB motor Mionya tidak diberikan.

“Jadi almarhum ini punya hutang ke saya untuk mencicil tanah di Lamongan, dan itu ada bukti perjanjian tertulisnya,” kata Dokter D.

Namun keluarga Andri Wicaksono tidak terima dan tetap minta barang-barang seperti ijazah, sertifikat dan BPKB dan sebagainya tersebut diberikan kepada warisnya. Namun ketika Dokter D ingin mengembalikan barang itu, keluarganya malahan minta lebih dengan alasan sudah habis banyak untuk pengurusan almarhum.

“Kok sekarang jadi bumerang buat saya. Saya sudah menolong Andri kok sekarang warisnya Andri ini minta yang berlebihan dan saya dituduh menggelapkan barang-barang almarhum, padahal ini sejak awal sudah saya sampaikan ini jaminan hutang. Saya gak akan ambil yang bukan hak saya,” kata Dokter D.

Dokter D juga menceritakan semasa hidupnya almarhum Andri Wicaksono
pernah bercerita kalau dirinya kerap dimintai uang (diporoti) oleh sanak saudaranya dengan berbagai alasan.
Bahkan Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan oleh Dokter D, misalnya mengecat dan memperbaiki atap klniknya yang bocor.

“Arik Suryanto atau mas Subur ini juga sering saya pakai. Adiknya ini sudah ikut saya 14 tahun,” katanya

Ditanya tanggapan tentang pelaporan dirinya di Polrestabes Surabaya,? Dokter D menjawab akan menyangkal.

“Ya akan saya sangkal. Tadinya kita mau baik-baik tidak usah memperberat jalannya almarhum yang sudah meninggal dunia. Malah tidak diterima. Malahan aji mumpung dan saya mau diperas lain-lain. Mungkin ada maksud dari keluarga Andri yang tidak puas dan diduga tamak,” pungkasnya.

Sementara Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Dokter Gigi yang berinisial D saat dikonfirmasi mengatakan ada cerita yang disembunyikan almarhum Andri Wicaksono yang belum diungkap ke media. Bahwa Dokter D tidak pernah mendatangi tempat kos alamarhum Andri di Jalan Biliton no 8 Surabaya dan mengambil sejumlah barang, uang serta dokumen penting milik alamarhum Andri.

“Tidak, tidak pernah sama sekali dia mengambil dan mencurinya. Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan berukuran 220,5 m² di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke dokter D sebagai jaminan hutang,” kata Teguh.

Teguh juga mengatakan, klienya mau memberikan jaminan itu ke keluarganya secara sukarela karena belas kasihan. Tapi nyantanya pihak keluarga mintanya lebih.

“Apalagi pihak keluarga sudah menuduh dan melaporakan ke polisi, ya klien kami akhirnya tidak jadi memberikan itu ke keluarganya,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait