SURABAYA – beritalima.com, Dokter Irmatati Daleputri, terdakwa penjualan 15 botol Ketamine kepada pengedar Extacy yang bernama Wiliam Surya Wardhana mengakui semua perbuatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dokter hewan Irmatati Daleputri juga berjanji bahwa dirinya akan lebih teliti lagi kedepannya dalam melayani permintaan obat-obatan dari pasiennya.
Hal itu dia katakan setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Kejari Surabaya Achmad Muzaki melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan didituntut dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dan denda 10 juta atau subsider 3 bulan.
“Saya mengaku bersalah Pak Hakim, mohon saya diberikan keringanan hukuman sebab saya tulang punggung keluarga dan sudah punya anak, gaji saya tak dibayarkan sejak bulan April,” kata terdakwa Dokter Irmatati Daleputri dalam sidang secara teleconfrence di ruang sidang Candra PN Surabaya, Selasa (28/7/2020).
Menyikapi pembelaan itu, Jaksa Achmad Muzaki menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan semula.
Diketahui, penangkapan dokter Irmatati Daleputri merupakan pengembangan dari kasus peredaran Extacy bentuk granat warna ungu dengan terdakwa Wiliam Surya Wardhana dan Vivi (berkas terpisah).
Dokter Irmatati Daleputri didakwa Jaksa Ahmad Muzakki dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Ketamine 100 Injectable Solution kepada Wiliam Surya Wardhana dengan harga Rp 164.500 perbotolnya.
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1871/NNF/2020 tanggal 07 Februari 2020 dengan kesimpulan positif (+) mengandung Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. (Han)