SURABAYA – beritalima.com, IrmatataDaleputri terancam dipidana penjara. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter hewan ini terseret kasus tindak pidana penjulan obat jenis Ketamine.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki menyebutkan penangkapan dokter Irmatati Daleputri merupakan pengembangan dari kasus peredaran Extacy bentuk granat warna ungu dengan terdakwa Wiliam Surya Wardhana dan Vivi (berkas terpisah). Selasa (21/7/2020).
Dalam kasus ini terdakwa dokter Irmatati Daleputri didakwa Pasal 197, Pasal 196 dan Pasal 91 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena melayani penjualan 15 botol Ketamine dengan harga Rp164.500 perbotolnya kepada Wiliam Surya Wardhana.
Usai mendengar dakwaan, jaksa menghadirkan saksi RIzki Wardhana, polisi yang melakukan penangkapan dan Wiliam Surya Wardhana, pembeli Ketamin untuk didengarkan keterangannya.
Saksi Rizki Wardhana mengungkapkan kalau terdakwa dokter Irmatati Daleputri ditangkap pada Jum’at 7 Pebruari 2020 saat berada di lobi salah satu hotel Tulungagung.
“Wiliam mengaku membeli Ketamin tersebut dari terdakwa Irmawati. Cara belinya melalui sambungan WhatsApp (WA),” ungkapnya.
Dalam persidangan secara teleconfrence, saksi Rizki Wardhana juga menyatakan bahwa Ketamin masuk kategori obat keras, yang seharusnya tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa disertai resep dokter.
“Tapi dijual oleh terdakwa pada Wiliam tidak memakai resep dari dokter. Ketamin masuk kategori obat keras, yang seharusnya untuk hewan. Tapi oleh Wiliam dipergunakan untuk dirinya sendiri. Cara penggunaan Ketamin iti disuntikan,” sambung saksi Rizki Wardhana.
Sementara saksi Wiliam Surya WardhanaWiliam menyatakan bahwa dirinya sudah dua kali membeli obat jenis Ketamine dari dokter Irmatati Daleputri, pertama dia membeli sebanyak 10 botol dan yang kedua sebanyak 15 botol.
Menurus saksi Wiliam Surya Wardhana, obat Ketamine untuk dia konsumsi sendiri sebagai obat penghilang rasa sakit, sebab efek dari Ketamin tersebut dapat membuat dirinya serasa nyaman dan lebih tenang.
“Botolan Ketamin itu saya pakai sendiri dan bukan untuk saya jual lagi pada teman-teman saya. Jadi keterangan saya yang ada BAP saya cabut,” tegas saksi Wiliam Surya Wardhana.
Diketahui, Dokter Irmatati Daleputri didakwa Jaksa Ahmad Muzakki dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Ketamine 100 Injectable Solution kepada saksi Wiliam Surya Wardhana.
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1871/NNF/2020 tanggal 07 Februari 2020 dengan kesimpulan positif (+) mengandung Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. (Han)