Dokter Layanan Primer Perlu Pendidikan Profesi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Wakil Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan DPR RI, M. Iqbal pada Seminar Pendidikan Dokter Layanan Primer Menuju Indonesia Sehat, Selasa (21/2/2017) di ruang Fraksi PPP DPR meminta penjelasan dokter layanan primer kepada nara sumber yang dihadiri oleh Usman Sumantri Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dan Dr.dr. Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan.

Dikatakan M. Iqbal 5 – 10 tahun ke depan dokter dapat melayani masyarakat tanpa membedakan status dan tidak terlepas dari anggaran. Karena dengan adanya anggaran program dokter yang telah dicanangkan tidak tersendat – sendat.

Namun yang disayangkan Wakil Sekretaris PPP DPR RI iti, bahwa tahun 2013 telah disahkan pendidikan kedokteran, tapi ada beberapa pasal terjadi pro dan kontra. Terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hingga menurutnya, UU yang belum dibuat Peraturan Pemerintahnya sudah ada pro dan kontra.

Sementara dikatakan M. Iqbal tidak ada perbedaan antara dokter umum dengan dokter primer. Oleh karena itu diharapkan Wakil Sekretaris perlu dicarikan titik temu tentang layanan dokter primer walaupun tidak diharuskan bagi pendidikan pasca sarjana. Yang penting menurutnya, memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan bisa bekerja tanpa ada keresahan dari pihak dokter.

Oleh karena itu dijelaskan dr. Bayu Wahyudi bahwa untuk mewujudkan dokter layanan primer memerlukan dukungan dan sinergi dari semua pihak dalam pembangunan sistem pelayanan kesehatan yang bermutu. Namun yang diharapkan dr. Bayu untuk penguatan layanan primer perlu dukungan dari Pemerintah, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, TKMKB, Fasilitas Kesehatan, Asosiasi Faskes.
“BPJS tidak akan sukses tanpa bantuan semua pihak,” tandasnya.

Begitu juga dijelaskan Usman Sumantri Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan bahwa dokter umum berbeda dengan dokter layanan primer. Karena dokter umum tidak sampai mengawal kondisi kesehatan masyarakat, sedangkan dokter layanan primer mengawal kondisi kesehatan masyarakat mulai dari advis sampai larangan dan anjuran yang diberikan pasien sampai sembuh.
Oleh karena itu disebutkan Usman Sumantri tentang kebutuhan Dokter Layanan Primer (DLP), diperlukan pendidikan profesi sesuai dengan kompetensinya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *