Dokter Meiti Divonis 1 Tahun Percobaan dalam Kasus KDRT, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun terhadap dr. Meiti Muljanti dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr. Benjamin Kristianto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Tirta, Selasa (25/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Ratna Dianing menyatakan Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar jaksa penuntut umum Galih Riana usai persidangan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Meiti dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan, karena menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU yang sama.

Menurut Galih, perbedaan pasal ini didasari pertimbangan majelis hakim terhadap hasil visum yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.

“Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelas Galih.

Baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini berawal dari insiden pada 8 Februari 2022 di rumah pasangan tersebut kawasan Wiyung, Surabaya. Dalam persidangan terungkap, keributan muncul ketika Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Saat menyiapkan bekal sekolah, terjadi adu mulut antara Meiti dan Benjamin.

Pertengkaran memanas hingga Meiti kemudian menyiramkan minyak panas dan memukul suaminya dengan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan korban.

Dalam pembelaannya, Meiti menyatakan tindakan itu dilakukan secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri. Ia mengaku telah mengalami kekerasan dari suaminya selama 20 tahun pernikahan.

Dikonfirmasi melalui selulernya, dr. Benjamin Kristianto selaku korban mengaku sangat mengapresiasi kinerja Jaksa dan majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Jaksa dan Hakim yang sudah memberikan keadilan,” ungkapnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait