SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya terus melanjutkan sidang permohonan pembatalan pengampuan yang diajukan oleh Francisca terhadap Harjanti Hudaya. Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Termohon menghadirkan Dokter Nining Febriyana, seorang dokter dari RSUD Dr. Soetomo yang merawat Harjanti Hudaya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit milik Pemerintah di kota Surabaya.
Banyak hal yang diungkap oleh dokter Nining pada persidangan ini. Salah satunya dokter Nining membenarkan bahwa dirinya yang bertugas dan merawat Harjanti Hudaya sebagai pasien sakit jiwa.
“Iya benar, saya yang menangani Ibu Harjanti,” katanya.
Dokter Nining juga menjelaskan bagaimana kondisi awal saat Harijanti Hudaya pertama kali masuk dan menjalani opname di Poli Psikiatri Jiwa.
“Awalnya masuk Ibu Harjanti dalam kondisi depresi yang sangat berat. Kalau ditanya selalu menangis, kondisinya menangis terus. Dia juga tidak bisa menceritakan apa-apa lagi. Kalau ditanya selalu lupa,” jelasnya.
Menurut dokter Nining, awal dirinya menerima pasien bernama Harijanti kondisinya diantar oleh Petugas dari Kepolisian Polda Metro pada Tanggal 31 Desember 2021.
“Saat itu dia datang ke rumah sakit pada pagi hari dan saya terima di Poli Eksekutif dalam kondisi sudah drop. Jadi pada saat memeriksa Harijanti disaksikan oleh Petugas dari Polda Metro,” lanjutnya.
Ditanya oleh kuasa hukum Termohon Joko Cahyono, siapa yang menentukan Harijanti harus dilakukan observasi selama 14 Hari?
“Itu sudah ada pedomannya. Jadi kita sebagai petugas rumah sakit tinggal mengikutinya,” jawabnya.
Ditanya oleh Joko Cahyono tantang Visim Et Repertu. Apakah dokter Nining mengetahuinya?
“Ada, Visum Et Repertum berdasarkan surat permintaan dari Polda Metro dan divalidasi tim, yang terdiri dari psikolog, supervisor rumah sakit dan kelompok staf medis,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh Joko Cahyono, dari skala 1 sampai 10, bagaimana sih kondisi Harijanti saat ini seperti apa?
“Terakhir hari Selasa pekan lalu, kondisinya sedang drop, depresinya kambuh bahkan menangis saja. Skalanya sekitar 8, seperti kondisi awal saat ibu Harijanti masuk,” jawabnya.
Saat Joko Cahyono kembali melontarkan pertanyaan apakah kondisi Harjanti yang seperti ini bisan mempertangungjawabkan perbuatanya seperti layaknya manusia normal?, Nining menjawab tidak bisa.
“Kalau kondisinya seperti sekarang ini ya tidak bisa. Dia mengalami Bipolar Disorder, kadang merasa kadang sedih. Dominan pasien yang mengalami Bipolar Disorser tidak mengenal realita lagi. Kronisnya merasa berasalah, merasa tidak berguna dan puncaknya dapat mengancam jiwa, yakni bunuh diri,” jawabnya.
Ditanya oleh Joko Cahyono masih butuh waktu berapa lagi agar Harijanti sehat kembali, padahal Harijanti sudah 2 tahun ditangani perawatannya oleh dokter Nining?
“Selama traumanya masih ada dan sumber dari stresnya masih ada, saya kira masih butuh waktu yang lama untuk memperbaiki,” jawabnya.
Ditanya kuasa hukum Terampu lainnya yakni Mohammad Anugrah Cahya, apakah Harijanti termasuk ODGJ ataukah ODMK setelah cukup lama dilakukan perawatan?
“Setelah dirawat dan mendapatkan pengobatan yang rutin, suporting dan dukungan Keluarga, sekarang sudah mengara ke ODMK,” jawabnya.
Sementara itu, saat Andy Darti, kuasa hukum Pemohon bertanya apakah sebagai dokter, Nining mengetahui tentang Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. Nining menjawab tidak mengetahui Permenkes tersebut.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Harijanti Hudaja, Joko Cahyono menjelaskan bahwa dokter Nining hanya melaksanakan tugasnya sebagai dokter diantaranya, memeriksa dan memberikan keterangan pada Visum at Repertum.
“Kalau ditanya soal Permenkes ya tidak tahu, itu kan urusan rumah sakit,” katanya.
Joko juga sepakat dengan keterangan Nining yang menyebut bahwa Harijanti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan secara manusia normal.
“Kalau tahu sendiri bagaimana keadaannya. Kondisinya sekarang hanya berbaring, kadang menangis, bahkan kadang melompat,” terangnya kepada wartawan.
Perlu diketahui, Francisca mengajukan permohonan pembatalan pengampuan terhadap Justini Hudaja. Permohonan diajukan setelah sebelumnya PN Surabaya mengabulkan Justini Hudaja sebagai pengampu dari Harjanti Hudaya, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Harjanti Hudaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya bersama suaminya yakni Subandi Gunadi. Harjanti dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Francisca.(Han)