SURABAYA – beritalima.com, Mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya, dokter Sudjarno SP. M.K (66) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bersalah terhadap dirinya karena memberikan surat teguran terhadap dokter Lydia Nuradianti.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Januari 2021 menjatuhkan vonis percobaan 3 bulan terhadap dokter Sudjarno SP. M.K setelah dinilai bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Mei 2021 mengeluarkan putusan hukuman yang sama dengan PN Surabaya.
“Hari ini kita ajukan memori kasasi secara resmi.Alasannya karena vonis yang dijatuhkan dirasa masih kurang memenuhi rasa keadilan,” kata Teguh Budi Cahyono dari kantor hukum Sumarso and Partner selaku kuasa hukum dokter Sudjarno SP. M.K, saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Kasus ini bermula saat dokter Sudjarno memberikan sangsi tertulis kepada dokter Lidya Nuradianti. Dalam teguran tertulis itu, dokter Sudjarno menyebut ada pelanggaran prosedur kerja dan etika profesi dalam penanganan terhadap pasien Alessandrasesha Santoso yang pada 29 November 2107 lalu melakukan Operasi Incisi Hordeolum.
Operasi itu dikeluhkan oleh pasien Alessandrasesha Santoso karena hanya dilakukan oleh seorang perawat bernama Anggi Surya Arsana yang direkomendasikan oleh dokter Lidya Nuradianti.
Sementara pengacara dokter Lidya, George Handiwiyanto, dalam rilisnya pada Rabu 3 Pebruari 2021 silam menyatakan permasalahan antara dokter Sudjarno dengan dokter Lidya ini sebenarnya sangat sepele, karena sudah ada pengakuan dari Anggi selaku perawat, bahwa tindakan medis dengan melakukan operasi terhadap pasien tersebut dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri tanpa ada perintah dari dokter Lydia.
Saat itu kata George, dirinya selaku kuasa hukum korban akan mengikuti proses hukum paska putusan di tingkat pertama. Apabila nantinya dr Sudjarno tetap bersikukuh dan ngeyel maka diapun tak akan tinggal diam.
“Kita akan berjuang di tingkat Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung agar tidak hanya dihukum percobaan namun kalau bisa dihukum masuk penjara,” katanya dalam rilis. (Han)