Doktor Indra Tantomo Divonis 2 Tahun, Akan Ditahan Kalau Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara dua tahun pada Doktor Indra Tantomo, dalam kasus penipuan 3,017 miliar dengan korban Kadiono Gunawan, pemilik Koperasai Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur, Senin (27/9/2021).

Vonis yang dijatuhkan hakim Martin Ginting pada mantan direktur Itamaraya Gold, di Jalan Brebek Industri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pradana yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan jika perbuatan Terdakwa Doktor Indra Tantomo yang melakukan pembayaran dengan cek kosong ini merupakan perbuatan pidana dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa. Sehingga pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan.

“Perbuatan Terdakwa juga merugikan orang lain,” ujar hakim Martin Ginting dalam sidang virtual di ruang Candra 2 PN Surabaya.

Hakim Martin Ginting dalam pertimbangannya juga mengatakan karena saat ini terdakwa Doktor Indra Tantomo dalam status keluar demi hukum karena masa tahanan berakhir pada 24 Juni 2021,

“Maka majelis hakim memandang bahwa terdakwa tidak perlu diperintahkan untuk ditahan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut hakim Martin Ginting.

Atas vonis ini baik JPU I Gede Willy Pradana maupun terdakwa doktor Indra Tantimo menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa dipandu penasehat hukumnya Sri Sudarti.

Diketahui Doktor Indra Tantomo MBA dilaporkan korbannya Kadiono Gunawan ke Polda Jatim.

Tahun 2018 Terdakwa menemui George Harijanto dan mengajaknya berinvestasi di perusahaan multi level marketing M101. Namun ajakan itu ditolak George karena tidak mempunyai modal.

Kemudian Terdakwa bertanya kepada George Harijanto apakah dia mempunyai sertifikat? dan dijawab punya oleh George Harijanto. Atas jawaban tersebut Terdakwa sanggup mencarikan modal untuk sama-sama berinvestasi.

Selanjutnya Terdakwa mendatangi kantor korban Kadiono Gunawan, yang memiliki Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur di Jalan Darmo Indah Timur SS-15 Surabaya yang memang sudah dia kenal sejak tahun 2018.

Di kedatangannya itulah Terdakwa menyampaikan kepada korban Kadiono Gunawan akan mengajukan pinjaman lagi ke Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa sebesar Rp 4 Miliar dengan pelunasan pinjaman selama 5 bulan dengan menggunakan jaminan SHM No. 1333 Kelurahan Siwalankerto seluas 1100 meterpersegi atas nama George Harijanto.

Sepakat dengan pinjaman itu ketiganya lalu pada 08 Mei 2018 membuat Akte Pengakuan Hutang No. 03 dihadapan Notaris dengan saksi Andi Gunawan (anak dari korban Kadiono Gunawan) dan George Harijanto selaku atas nama SHM No. 1333.

Sebelum fasilitas pinjaman dicairkan, Terdakwa dengan percaya diri memberikan 5 lembar cek kontan Bank BCA sebagai jaminan tambahan, 5 lembar cek adalah : Cek No. DG 453985 sebesar Rp. 180 juta tertanggal 08 Juni 2018. Cek No. DG 453986 sebesar Rp. 290 juta tertanggal 08 Juli 2018. Cek No. DG 453987 sebesar Rp. 292 juta tertanggal 08 Agustus 2018. Cek No. DG 453988 sebesar Rp. 288 jut tertanggal 08 September 2018. Cek No. DG 453989 sebesar Rp. 4.284 miliar tertanggal 08 Oktober 2018.

Setelah itu Terdakwa secara tramsfer menerima pencairan pijaman sebesar Rp 3.785 miliar dari korban Kadiono Gunawan setelah dilakukan pemotongan biaya lain-lain dan administrasi di Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur.

Selanjutnya uang pinjaman Rp 3.785 miliar tersebut ditransferkan Terdakwa ke rekening M101 yaitu ke rekening BCA KCP Tanah Abang No. 3366789336 atas nama PT. Semesta Investama Persada sebesar Rp. 3.565 miliar dan sisanya sebesar Rp. 220 juta digunakan Terdakwa untuk pembayaran hutang Terdakwa.

Ternyata dari 5 lembar cek tunai Bank BCA yang diberikan Terdakwa kepada saksi Andi Gunawan (anak dari korban Kadiono Gunawan) saat dilakukan pencairan ternyata erhadap cek 4 yaitu No. DG 453988 sebesar Rp. 288 juta tertanggal 08 September 2018 dan cek ke 5 yaitu No. DG 453989 sebesar Rp. 4.284 miliar tertanggal 08 Oktober 2018 ditolak oleh pihak Bank BCA Simpang Darmo Permai Surabaya dengan alasan dana tidak cukup.

Jaksa dari.Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menjerat Indra Tantomo dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait