SURABAYA – beritalima.com, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam perkara tindak pidana korupsi Waduk Wiyung. Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemkot Surabaya berupa waduk persil 39 di Jalan Raya Babatan-Unesa itu mencapai Rp 20 miliar.
Penyitaan dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni di kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya dan di rumah Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai Tahun 2003.
“Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tipikor Waduk Wiyung dengan tersangka SMT (57) dan DLL (72). Barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu berupa SHGB Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802,” ujar Kasi Penkum Kejati Windhu Sugiarto.
Kasus ini bermula saat SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk dan menunjuk SMT sebagai ketuanya.
Kemudian SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu dengan mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi, lalu data-data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.
Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802. (Han)