Dominikus Dian Djatmiko Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp.85 Miliar, Mia Santoso Berstatus Buron Kasus Cukai Palsu dan Miras Ilegal

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Dominikus Dian Djatmiko, terdakwa dalam kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda fantastis senilai total Rp85.145.730.769 subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/5/2025) di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya oleh majelis hakim yang dipimpin Toniwidjaja Hansberd Hilly, dengan anggota Mochamad Taufik Atas dan Ferdinan Marcus.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menjual, dan mempergunakan barang kena cukai tanpa pita cukai asli, serta memperdagangkan pita cukai palsu bersama dengan DPO Mia Santoso.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp77,8 miliar sebagai pidana pokok, ditambah Rp7,3 miliar sebagai pidana tambahan. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujar hakim Toniwidjaja dalam persidangan.

Barang bukti berupa mobil box Isuzu Traga bernopol L 9848 CJ beserta surat-suratnya juga dirampas untuk negara. Mobil tersebut tercatat atas nama PT. Prima Global Beverindo.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tergolong berat karena menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Satu-satunya hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan penangkapan terhadap Dominikus pada 31 Oktober 2024. Ia diringkus di sejumlah titik di Surabaya dan Gresik, yaitu:

Gudang Komplek Pergudangan Maspion D8, Romokalisari, Surabaya 24 karton (330 botol) MMEA berbagai merek tanpa pita cukai. 7.680 keping pita cukai palsu (Gol C, 2023). 2.416 karton (28.992 botol) MMEA tanpa pita cukai.3.927 keping pita cukai palsu (Gol B, 2021).

Gudang Prambanan Bizland No. SA 63, Cerme, Gresik. 383 karton (5.295 botol) MMEA tanpa cukai. 82.069 keping pita cukai palsu.

Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya. 141 karton (1.938 botol) MMEA tanpa pita cukai. 20.352 keping pita cukai palsu (Gol C, 2023).

Total barang bukti yang diamankan mencakup: 36.555 botol minuman keras ilegal.113.928 keping pita cukai palsu. 1 unit truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ.

Semua barang tersebut diamankan dan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat, Mia Santoso Masih Buron

Sebelum vonis dijatuhkan, pada Senin (19/5/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Dominikus dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda total Rp.85,13 miliar, yang terdiri dari: Rp.77,81 miliar (denda pokok, 10x nilai pita cukai palsu),
Rp.7,32 miliar (denda tambahan, 2x nilai pita cukai palsu lainnya).

Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana badan yang lebih ringan, meskipun denda dijatuhkan secara penuh sesuai tuntutan.

Sementara itu, rekan terdakwa Mia Santoso, yang disebut aktif bersama Dominikus dalam pengelolaan dan distribusi miras ilegal ini, hingga kini masih berstatus buron. Pihak Bea Cukai dan penegak hukum terus melakukan pencarian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait