Dominikus Djatmiko Diadili, Kasus Dugaan Cukai Palsu Minuman Beralkohol Impor

  • Whatsapp

SURABAYA – Dominikus Dian Djatmiko (48), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan cukai palsu pada minuman beralkohol impor berbagai merek. Rabu (16/4/2025).

Terdakwa Dominikus adalah orang yang dipercaya oleh DPO Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci gudang Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya. Gudang Prambanan Bizland nomor SA 63 di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik serta sebuah Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Gudang-gudang dan ruko milik DPO Mia Santoso tersebut sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan minuman beralkohol yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai.

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Reiyan Novandana Syanur Putra, terdakwa Dominikus didakwa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan 2.964 karton atau 36.555 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merek illegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Dan atau diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai sebesar Rp 3.661.142.380,” katanya di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Dominikus ditangkap oleh lima anggota dari Direktorat Jendral Bea Cukai Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Saat itu dia bersama dengan Boby Irawan membawa 24 karton (330 botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai beserta 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 dari dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya ke dalam Box Truk Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

“Terdakwa Dominikus dan Boby membawa semuanya itu setelah dihubungi via handphone oleh DPO Mia Santoso,” lanjutnya membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, ternyata di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari. Di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA 63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan didalam gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya terdapat Minuman beralkohol dengan pita cukai palsu.

Rinciannya, di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari ada 2.416 karton (28.992 botol) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan ada 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terdapat 383 karton (5.295.botol) tanpa cukai dan 82.069 keping pita cukai palsu

Sementara di Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya terdapat 141 karton (1.938 botol) yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

“Perbuatan Terdakwa menyediakan untuk dijual minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang diangkut Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ dan yang berada di dalam 3 gudang tersebut dilakukan bekerja sama dengan DPO Mia Santoso telah dilakukan beberapa kali melalui pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh DPO Mia Santoso,” pungkas Jaksa Reiyan Novandana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait