SURABAYA – Nama Dominikus Dian Djatmiko resmi masuk dalam daftar terdakwa yang diganjar tuntutan berat akibat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal menggunakan pita cukai palsu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati, menuntut Dominikus dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda total Rp.85.145.730.769.
Tuntutan itu mencakup dua komponen denda: Rp77,8 miliar sebagai pidana pokok dan Rp7,3 miliar sebagai pidana tambahan. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atas tindakannya menyimpan dan mengedarkan miras impor tanpa cukai resmi di tiga lokasi gudang berbeda di Surabaya dan Gresik.
“Saya Hanya Disuruh”
Melalui kuasa hukumnya, Adhan Sidqon, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) dengan menegaskan bahwa seluruh tindakannya dilakukan atas perintah atasan, yakni Mia Santoso — perempuan yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo (PGB).
“Dominikus bukan aktor utama. Dia hanya menjalankan instruksi dari Mia Santoso dan direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun. Tidak layak jika tanggung jawab pidana sepenuhnya dibebankan kepada klien kami,” kata Adhan usai persidangan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Mia-lah yang menunjuk Dominikus mengelola gudang penyimpanan miras ilegal, sekaligus memberikan perintah operasional. Sementara Mia hingga kini belum pernah hadir dalam persidangan dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh penyidik Bea Cukai.
Adhan juga menanggapi bantahan dari kuasa hukum Mia, Dwi Heri Mustika, yang menyebut Mia bukan pemilik barang dan Dominikus bukan pegawai PT PGB. Adhan mengonfirmasi bahwa keterangan Direktur PGB sendiri menyebut Dominikus sebagai pekerja lapangan serabutan yang memang ditugaskan oleh Mia.
Barang Bukti: Puluhan Ribu Botol dan Ratusan Ribu Pita Cukai Palsu
Terdakwa ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta di tiga lokasi:
Gudang Maspion D8, Romokalisari, Surabaya: Ditemukan 330 botol MMEA tanpa pita cukai, 7.680 pita cukai palsu, dan 28.992 botol miras berbagai merek.
Gudang Prambanan Bizland SA63, Cerme, Gresik: Terdapat 5.295 botol miras tanpa cukai serta 82.069 keping pita cukai palsu.
Ruko di Sukomanunggal, Tanjung Sari, Surabaya: Disita 1.938 botol miras tanpa cukai dan 20.352 pita cukai palsu golongan C.
Satu unit truk boks Isuzu Traga L 9848 CJ juga diamankan sebagai alat angkut.
Siapa Mia Santoso?
Sosok Mia Santoso terus menjadi sorotan. Kuasa hukumnya mengklaim Mia sedang menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang dan tidak pernah berniat melarikan diri. Mereka juga menyatakan Mia bersedia bersaksi melalui video call jika diberi izin pengadilan.
Namun, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Mia sudah dikenakan pencekalan dan patut dianggap menghindari proses hukum. Sejumlah pihak menilai bahwa ketidakhadiran Mia membuat perkara ini terkesan timpang, karena sosok yang diduga sebagai pengendali justru belum tersentuh hukum.
Pemerintah Rugi Miliaran, Publik Minta Tuntas
Pakar hukum pidana menilai tuntutan tinggi terhadap Dominikus bisa menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan penyelundupan cukai ilegal. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah akibat peredaran miras ilegal dengan pita cukai palsu ini, belum termasuk potensi bahaya terhadap kesehatan publik.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Sementara itu, publik menanti: apakah jaringan ini akan dibongkar tuntas, atau berhenti pada satu nama saja?. (Han)

