Dor !!! Bibir Warsiem Ditembak Tetangganya Pakai Senapan Angin

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Warsiem tak pernah menyangka kalau tindakannya menemui dan berusaha menyelesaikan perselisihan antara anaknya dengan Amir Mahmudi dapat menghantarkan dirinya menjalani rawat inap di Rumah Sakit dua hari lamanya.

Warsiem ditembak dengan senapan angin oleh terdakwa Amir Mahmudi bin Sariaman yang tidak lain adalah tetangga rumahnya sendiri di Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya.

“Mudi nembak saya, mudi nembak saya. Saya teriak-teriak Pak Hakim dengan darah keluar dari dekat mulut,” kata Warsiem saat menjadi saksi korban di PN Surabaya. Rabu(26/1/2022).

Ditanya hakim ada masalah apa sehingga Mahmudi menembak dirinya, Warsiem ngotot menjawab tidak ada.

“Tidak ada pak, bahkan Mudi itu sering saya tolong. Tingkah laku Mudi ini akhir-akhir ini aneh ke anak saya. Kata anak saya mas Mudi itu kelihatannya marah,” jawab Warsiem.

Didesak sekali lagi oleh hakim, ada masalah apa anak Warsiem dengan Mahmudi yang menyebabkan dia marah besar,? Akhirnya Warsiem menjawab Mahmudi curiga kalau anak saya akan menguasai tanahnya.

“Sebab anak saya sewaktu disuruh Mahmudi mengurus Kartu Keluarga tidak jadi-jadi. Sejak itu Mahmudj itu curiga kalau anak saya akan menguasai tanahnya.

Sementara saksi Agustin, tetangga Warsiem mengatakan dirinya tidak tahu apa-apa tentang kejadian penembakan tersebut .

“Saya hanya menolong ibu Warsiem yang waku teriak-teriak, aku ditembak, aku ditembak,” kata saksi Agustin.

Dikonfrontir terkait kejadian penembakan tersebut oleh hakim Suparno, terdakwa Amir Mahmudi mengakuinya dan meminta maaf.

Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaan menyebut, kejadian penembakan terjadi pada Minggi 24 Oktober 2021sekitar pukul 11:30 WIB adi samping Pos Kamling di RT. 06/ RW. 01, Kel. Sumur Welut, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.

Terdakwa Amir Mahmudi sakit hati kepada Warsiem karena hak milik orang tuanya telah diambil oleh Warsiem sebelumnya.

Terdakwa Amir Mahmudi pun membeli sepucuk senapan angin merk Sharp dengan tujuan untuk menakut-nakuti Warsiem.

Terdakwa Amir Mahmudi kesetanan ketika melihat Warsiem berada disamping Pos Kamling saat ikut arisan warga. Warsinem terlihat ikut arisan setelah cukup lama menghindar.

Timbullah amarah terdakwa Amir Mahmudi lalu mengambil senapan angin yang dibeli dan kemudian mengisi peluru kedalam senapan itu dan memompanya.

“Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban dengan membawa senapannya dan ketika berhadapan, terdakwa langsung mengarahkan senapan itu kewajah korban dan langsung menembakannya sehingga peluru dari dalam senapan mengenai bibir saksi korban,” kata jaksa Samsu Efendi Banu dalam surat dakwaannya.

Perbuatan terdakwa Amir Mahmudi diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait