TRENGGALEK, beritalima.com
Kembali, spesialis pembobol rumah kosong antar kota berhasil dibekuk oleh tim operasional Satreskrim Polres Trenggalek. Sesuai rekam jejaknya, pelaku yang memang residivis ini sudah sering keluar masuk bui dengan kasus sama.
Adalah, Hendro Ribut Setiawan (27) warga Dusun Blimbing, Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek untuk yang ke sekian kalinya berurusan dengan hukum karena diduga keras telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku HRS ini diamankan petugas karena diduga keras melakukan curat atas barang Handphone dan uang tunai di rumah SM (41) warga Trenggalek,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com, Jumat (13/12/2019).
Ditambahkan Jean Calvijn, saat menangkap pelaku, karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri maka petugas mengambil tindakan tegas yang terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas pada kedua kakinya.
“Pelaku ditangkap di wilayah Blitar (Sabtu, 16/11/2019) dan karena melawan, terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada kedua kakinya,” imbuh Kapolres.
Masih menurut mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, sesuai hasil pendalaman penyidik bahwa pelaku merupakan anggota jaringan spesialis pembobol rumah kosong antar kota yakni jalur Blitar, Malang dan Trenggalek. Biasanya, sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu sasaran tindak kejahatan dipetakan namun terkadang juga ‘random’ atau acak memanfaatkan momen dan kesempatan.
“Dalam pelariannya, pelaku ini selalu berpindah-pindah mulai dari Malang, Tulungagung kemudian Trenggalek. Ketika ditangkap di Blitar, bersama pelaku diamankan pula barang bukti perlengkapan untuk melancarkan aksinya,” sebutnya.
Jean Calvijn menandaskan, setelah ditangkap dan didalami petugas maka diketahui jika pelaku iniseorang residivis yang telah berulang berurusan dengan hukum untuk kasus yang sama. Sesuai data yang dihimpun penyidik, sudah tujuh kali pelaku melakukan tindak pidana di Trenggalek dengan vonis antara satu-dua tahun. Di Blitar dua kali, dan di Malang satu kali.
“Untuk kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan karena pelaku diindikasikan memang merupakan anggota jaringan lintas kota. Dan kepadanya (HRS_red) nanti akan dijerat menggunakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas putra Batak tersebut. (her)