Dorong Laksanakan Penugasan, Mulyanto: Pemerintah Harus Optimalkan Peran PGN

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior di Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ilmu Pengetahuan&Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimalisasi peran Perusahaan Gas Negara (PGN/Persero) dalam melaksanakan penugasan pemerintah melayani gas masyarakat.

“Pemerintah perlu memberikan insentif yang memadai supaya PGN dapat melaksanakan penugasan itu dengan baik,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirut PGN di Ruang Rapat Komisi VII Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

“PKS mendesak Pemerintah mendorong PGN dapat melaksanakan penugasan dengan baik dalam mendistribusikan gas alam kepada industri tertentu dengan harga di plant gate USD 60/MMBTU. Jangan distribusi gas mandeg atau tersendat-sendat, sehingga membuat industri mengeluh seperti saat ini,” tegas Mulyanto.

Sebelumnya dilaporkan, serapan gas di kalangan industri tertentu baru 60 persen dari total kapasitas yang disediakan. Hal ini terjadi bukan karena permintaan (demand) dari kalangan industri yang rendah, tetapi karena ada kendala di sisi pendistribusian.

PGN belum mampu melayani permintaan industri tersebut karena beberapa hambatan. “Bagi industri tertentu, capping (pematokan) harga gas alam sebesar USD 60 /MMBTU ini adalah sebuah berkah yang sudah ditunggu-tunggu sejak lama.

Dasar hukumnya sendiri terbit 2016 melalui Peraturan Presiden No: 40 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Namun baru dapat diimplementasikan empat tahun kemudian yaitu 1 April 2020. Sudah barang tentu pelaksanaan Perpres ini disambut dengan gembira oleh pihak industri,” papar Mulyanto.

Sebelumnya, bersama rombongan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto pernah melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke industri pupuk, industri baja dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) serta berdialog dengan pihak industri soal kebutuhan gas alam ini.

Dari kunjungan itu diketahui keluhan industri soal kuota dan pasokan gas alam untuk menjalankan industri mereka yang belum jelas dari PGN. PGN berkali-kali mengajukan insentif guna menutupi kesulitan penugasan pemerintah ini. Namun, sampai hari ini belum terpenuhi. Pemerintah harus segera menuntaskan soal ini, agar tidak berlarut-larut, dan menghambat kinerja industri.

Mulyanto meminta Pemerintah memberikan penugasan seratus persen BUMN, bukan yang sebagian sahamnya sudah go public. Penugasan pada BUMN “berkelamin ganda” sangat riskan, karena sulit dibedakan antara uang rakyat dan uang privat. Antara “kantong kiri” dan “kantong kanan”. Ini rawan penyimpangan.

Untuk diketahui, industri tertentu yang mendapat pematokan harga 60 USD/MMBTU adalah industri pupuk, keramik, baja, tekstil dan produk tekstil, kaca, sarung tangan karet serta oleokimia dan pembangkit listrik.

Melalui kebijakan ini pendapatan Negara dari bagi hasil dengan kontrak karya migas yang 70 persen (bagi hasil kontrak karya dan pemerintah umumnya 30:70 persen) dialihkan seluruhnya untuk menutupi selisih harga itu. “Harapannya industri itu bergairah meningkatkan pertumbuhan dan efek ganda ekonomi, sekaligus dapat menjaga ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait