Dompu- Upaya mendorong pemerintah Desa di Kabupaten Dompu untuk mengimplementasikan sejumlah produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kurnia Ramadhan, SE rutin menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Perubahan nomor 1 dan nomor 2 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Rutinitas kegiatan sosialisasi tersebut hingga Rabu (16/11) pagi yang digelar di Aula Kantor Camat Dompu.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, SE mengatakan bahwa sejumlah prodak hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus dipatuhi dan ditaati dalam mengambil sebuah kebijakan.
“Dalam mengambil sebuah kebijakan di pemerintah Desa, Kepala Desa tidak boleh mencampur adukan dengan kepentingan politik sebab akan tidak terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi itu diharapkan pemerintah Desa mampu
mengimplementasi peraturan daerah tentang Desa dalam mendorong asas penyelenggaraan pemerintah Desa yang baik dan benar.
“Ini sebagai upaya untuk mendorong pemerintah Desa agar bisa mentaati sejumlah Perda yang ada,” ungkap Kurnia.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRD Dompu menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPM, Mahasiswa, OKP dan LSM se Kabupaten Dompu. (B5-Syukur-AZWAR)