KUPANG, beritalima.com – Untuk mewujudkan perekonomian digital yang merata di seluruh Indonesia, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan FinEast 2020 di Kupang. Nusa Tenggara Timur, pada 27-28 Februari 2020. Dipilihnya Kupang mengingat penyaluran pembiayaan fintech lending yang masih rendah yakni hanya 0,13% dari total penyaluran nasional, sedangkan perekonomian NTT sangat potensial untuk terus bertumbuh melalui dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Gelaran yang berlangsung di Hotel Aston Kupang tersebut menjadi inisiatif AFPI dan seluruh penyelenggara untuk terus berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengena manfaat fintech P2P lending atau teknologi finansial (tekfin). Lebih dari seratus penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meramaikan acara melalui edukasi dan literasi keuangan di kampus, UMKM exhibition, kesepakatan kerjasama dengan bank perkreditan daerah (BPD), serta talkshow interaktif.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, FinEast 2020 di Kupang menjadi komitmen berkesinambungan antara AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong para
penyelenggara fintech iending mulai menyasar ke seluruh wilayah di Indonesia, tidak melulu terpusat di Pulau Jawa.
” Yang paling terpenting dari kegiatan FinEast 2020 di Kupang adalah edukasi dan Iiterasi mengenai keuangan, terutama fintech lending, dapat sampal ke masyarakat dengan baik. Kami juga ingin mengimbau para penyelenggara untuk berkontribusi dalam pemerataan perekonomian digital dengan segera membuka layanannya di Indonesia Timur, salah satunya di Kupang, NTT,” ujar Sunu di Kupang, Jumat (28/2).
FinEast 2020 yang diselenggarakan selama dua hari di Kupang ini dibuka dan dihadiri oleh perwakilan OJK, perwakilan OJK NTT, jajaran pejabat Pemerintah Daerah NTT, dan Pemerintah Kota Kupang.
Acara berupa rangkaian kegiatan antara lain: seminar nasional bersama 300 civitas akademika perguruan tinggi di Kupang; UMKM Exhibition; kesepakatan atau Merorandum of Understanding (MoU) antara UMKM, bank daerah dan penyelenggara fintech lending, serta talkshow interaktif mengenai Ekonomi Digital dan Revolusi Industri 4.0. Selain bekerja sama dengan OJK, FinEast 2020 terwujud seiring kerja sama dengan sejumlah pihak antara lain BNI 46, ASLI RI, Sinarmas, Danamas, TunaiKita, Trustingsocial, Instamaney.co, dan Fintag.
Dipilihnya Kupang dalam penyelenggaraan FinEast 2020 ini karena tingkat penyaluran pinjaman fintech lending di Kupang masih kecil yakni hanya Rp 105,67 miliar atau 0,13% dari total penyaluran nasional Rp 81,49 triliun. Angka ini berdasarkan data OJK per Desember 2019. Adapun penyaluran pinjaman di luar Pulau Jawa termasuk di Kupang mencapai Rp 11,67 trilun atau 14,32% dari total nasional, sedangkan penyaluran di Pulau Jawa sendiri mencapai Rp69,82 triliun atau 85,68% dari total nasional.
Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Produk Domestik Bruto NTT tahun 2019 atas dasar harga berlaku sebesar Rp 106,89 triliun atau 2,65% dari PDB Indonesia Rp 4.018,8 triliun. Ekonomi NTT tumbuh 5,20%. Pertumbuhan ekonomi NTT ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,02% sepanjang 2019.
” Perekonomian NTT ini berpotensi untuk terus bertumbuh, dan perlu terus didukung khususnya untuk sektor UMKM. AFPI mencatat kebutuhan pembiayaan bagi UMKM nasional mencapai Rp 1.600 triliun setiap tahun. Namun lembaga keuangan konvensional hanya mampu menyalurkan Rp600 triliun tiap tahun. Inilah peluang yang bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara fintech lending,” tutur Sunu.
Sementara itu, Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaa AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, beberapa penyelenggara tekfin melakukan penandatanganan kesepakatan (MOU) dengan pelaku UMKM, bank daerah, dan koperasi. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung permodalan di sektor UMKM serta solusi keuangan bagi masyarakat unbanked don underserved.
Dengan semakin banyak anggota AFPI yang bersinergi dengan pelaku usaha dan jasa keuangan daerah tentu akan mempercepat dan memperluas akses pembiayaan ke masyarakat di seluruh daerah. Dengan memantaatkan keunggulan di masing-masing sektor, kolaborasi ini akan saling menguntungkan sekaligus mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah,” jelas Tumbur.
AFPI sebagai asosiasi resmi terhadap 161 penyelenggara tekfin dengan 25 diantaranya telah memiliki status berizin. AFPI juga memastikan praktik usaha seluruh penyelenggara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Kcuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Kode Etik AFPI.
Berdasarkan data OJK per Desember 2019, total penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai Rp81,5 triliun, meningkat 259% year-to-date (ytd) Rekening lender (permberi pinjeman) juga meningkat 192,01% monjadi 605.935 cntitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.
“AFPI berharap kehadiran asosiasi bersama para penyelenggara dapat meningkatkan literasi dan keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending. Sebagai industri yang baru, namun turmbuh dengan begitu cepat, kami berharap fintech iending menjadi pilihan bagi masyarakat dan dapat memberikan semangat serta inspirasi kepada generasi muda di seluruh Indonosia untuk menciptakan bisnis yang inovatif dan borkclanjutan, sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan akonomi masyarakat,” tutup Tumbur.
Asosiasi Fintech Pandanean Bersama Indonesie (AFPI) merupakan organisasi yang mawadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI diturjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam P2P Lending sendri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif, P2P Pendanaan Multiquna dan P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. (L. Ng. Mbuhang)