Dorong Revisi UU Tentang LLAJ, Nurhayati: Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Wewenang Dishub

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi V DPR RI yang membidang infrastruktur termasuk transportasi mendorong revisi UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sampai saat ini menjadi tugas kepolisian ke depan harus menjadi tugas Kementerian Perhubungan.

Itu disampaikan pimpinan Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Senin (3/2). “Saya mendorong agar ada revisi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam usaha mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Lebih jauh, politisi perempuan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengungkapkan, kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri. Kewenangan penerbitan surat kepemilikan itu adalah tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah. “Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.

Tidak hanya itu, kata wakil rakyat dapil XI Jawa Barat tersebut, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

“Sebab itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI lainnya agar dilakukan revisi UU tentang LLAJ. Dan, kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” demikian Nurhayati Monoarfa. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait