Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan SCF

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi (Security Crowdfunding/SCF) bareng dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2021, Senin (4/1/2021).

Dalam sambutannya Wimboh mengatakan, hadirnya SCF akan berperan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat, karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

“Kedepan, berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar,” kata Wimboh. “Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM,” tambahnya.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan, regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.

Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

Di samping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal.

Wimboh menambahkan, sinyal pemulihan ekonomi sudah mulai terlihat dengan pertumbuhan PDB yang membaik di Q3 dari minus 5,32% di Q2 menjadi minus 3,49%, kenaikan penjualan kendaraan bermotor, kinerja manufaktur yang kembali di zona ekspansi, dan indeks penjualan eceran yang membaik.

Hal tersebut ditopang oleh stabilitas sektor jasa keuangan yang tetap terjaga, ditunjukkan oleh permodalan yang tinggi dengan CAR 24,19%, likuiditas yang memadai, didukung alat likuid perbankan yang terus meningkat pada level tertinggi dalam sejarah hingga mencapai sekitar Rp2,250 triliun.

Selain itu, profil risiko juga dapat dikelola dengan baik tercermin dari tingkat NPL terjaga di 3,18% ditopang oleh restrukturisasi sekitar 18% dari total kredit termasuk korporasi emiten. (Ganefo)

Teks Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso luncurkan produk Penawaran Efek melalui SCF di acara pembukaan Perdagangan BEI 2021, Senin (4/1/2021).

beritalima.com

Pos terkait