Cilacap – Gembong Narkoba yang merupakan arek krembangan Surabaya, Freddy Budiman tewas ditangan tim regu penembak yang melakukan pelaksanaan eksekusi mati jilid II.
Para napi hukuman mati, dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat dini hari sekitar pukul 01.46 WIB.
Selain Freddy, tiga diantaranya Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).
Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Kalapas Thurman Hutapea.
Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 ini yang menjadi bandar narkoba kelas internasional ittu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dan menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.
Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Cilacap, menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.
Pertama (dieksekusi) Freddy Budiman, katanya.
Selanjutnya jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.