BONE. Para dosen Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial UNM selama dua hari melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Kamis-Jumat, 28-29 Oktober 2020 di Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Ketua Pelaksana PKM Dosen Sosiologi FIS UNM, Dr. Muhammad Syukur usai kegiatan kepada media Jumat malam (30/10/2020) mengatakan, PKM ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menghadirkan 20 peserta juga diikuti Kaur Pemerintahan Desa Mallutasi, Nurhaeri.
Nama PKM ini berupa, Pelatihan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa yang Responsif Gender bagi Perempuan di Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Menurut Syukur, laki-laki dan perempuan memiliki dan mendapatkan penghargaan yang setara sebagai manusia di dalam berbagai aspek kehidupan dan sama-sama mendapatkan akses, mampu berpartisipasi dan memiliki kontrol serta mendapatkan manfaat dari intervensi pembangunan di desa, kata Wakil Dekan III FIS-UNM ini.
Pada pelaksanaan otonomi daerah misalnya, peraturan daerah yang berkaitan dengan perempuan muncul tanpa komunikasi dengan perempuan itu sendiri dan berdampak negatif bagi perempuan.
Berbagai peraturan dibuat selama ini bersifat diskriminatif kepada perempuan. Peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan HAM karena ada pengekangan terhadap perempuan. Perempuan justru dijadikan sebagai objek sasaran yang tidak menguntungkan bagi kemajuan dirinya.
Padahal jika kebijakan yang dibuat berwawasan gender maka setiap pelaksanaan program selalu menggunakan indikator atau pertimbangan keseimbangan peran dan manfaat bagi laki-laki maupun perempuan, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Jumlah anggaran dana Desa yang digulirkan kepada Desa Mallusetasi sebesar Rp.1.000.000.000 lebih setiap tahun. Dana tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan dinikmati sebagian masyarakat selama tiga tahun terakhir.
Namun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Mallusetasi belum berspektif gender dan berkeadilan gender.
Pemerintah dan aktor lain harus mempromosikan suatu kebijakan yang aktif dan jelas untuk mengarusutamakan suatu perspektif gender dalam seluruh kebijakan dan program, sehingga sebelum keputusan diambil, terlebih dahulu dibuat suatu analisis dampak kebijakan dan program terhadap laki-laki dan perempuan
Solusi ditawarkan lewat PKM in yaitu kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud. Sehingga perempuan dapat merasakan langsung manfaat dari keterlibatan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dana desa yang responsif gender.
Kegiatan dilakukan bersama mitra yaitu: 1) Merumuskan masalah yang ada sekaligus menyusun strategi pemecahan masalah. 2) Melancarkan aksi dengan melakukan kegiatan pelatihan Penyusunan Perencanaan Responsif Gender (PRG) dan Penyusuna Anggaran Responsif Gender (ARG).
3) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender dan keadilan gender; 4) Memberikan peluang akses yang sama antara perempuan dalam dan laki-laki dalam Perencanaan Responsif Gender (PRG) dan Penyusuna Anggaran Responsif Gender (ARG).
5) Memberikan partisipasi yang sama antara perempuan dalam dan laki-laki dalam Perencanaan Responsif Gender (PRG) dan Penyusuna Anggaran Responsif Gender (ARG).; dan 6) Melakukan refleksi atas kegiatan yang dilakukan sehingga dapat dirumuskan perubahan sosial yang terjadi setelah pelaksanaan progran yang telah direncanakan. (Ulla/Yahya).