SURABAYA, beritalima.com – Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Timur berencana membangun apartemen untuk memenuhi kebutuhan hunian para anggotanya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Prov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi usai membuka rapat kerja jajaran DP Korpri Prov Jatim dengan DP Korpri unit perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Jatim tahun 2017 di Hotel Harris, Surabaya Selasa (17/10).
Pria yang juga menjabat Sekdaprov Jatim tersebut mengatakan, apartemen bagi anggota Kopri tersebut rencananya akan dibangun di Surabaya. “Pemprov Jatim memiliki aset sebidang tanah yang bisa digunakan untuk apartemen. Letaknya, berada di sekitar Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya, rencana pembangunan apartemen dengan sistem sewa tersebut adalah upaya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri. “DP Korpri dengan persetujuan Bapak Gubernur merencanakan akan membangun apartemen bagi anggota dengan sistem sewa murah,” imbuhnya.
Sekdaprov menggambarkan, apartermen tersebut akan dibangun tiga lantai dan tidak menggunakan lift. Syarat agar dapat menempati apartemen murah tersebut yakni pegawai Korpri dari luar kota dan bekerja di Pemprov Jatim khususnya yang berkantor Surabaya.
“Tidak ada batasan bagi golongan PNS yang ingin sewa di apartemen tersebut. Namun, di prioritaskan bagi yang bekerja di Pemprov Jatim dan yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal karena berasal dari daerah jauh, seperti pegawai kabupaten yang pindah ke provinsi,” terangnya.
Dalam arahannya, Sekdaprov menegaskan bahwa Kopri harus mempunyai program baru dengan berperan penting serta berani menghadapi segala tantangan. Korpri harus memiliki paradigma baru sebagai organisasi yang demokratis, mandiri, netral, bebas, profesional, aktif, produktif dan bertanggung jawab.
Pada raker tersebut juga dibahas program kerja Korpri pada akhir tahun 2017. Diantaranya membuka layanan hukum bagi anggota Korpri oleh para advokat LKBH Korpri setiap hari Jumat yang dimulai pada tanggal 20 Oktober 2017 bertempat di UPT Sekretariat Korpri Jatim. “Tujuannya, agar setiap anggota Korpri bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk konsutasi terkait hukum dan tanpa dipungut biaya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pada raker ini, akan dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam bidang reformasi birokrasi.
“Saya harap peserta dapat mendengarkan kemudian menyosialisasikannya di tempat maupun daerah masing masing. Sehingga ilmu yang di dapat bisa ditularkan kepada sesama anggota Korpri,” tegasnya.
Dalam laporannya, Wakil Ketua I DP Korpri sekaligus Kaban Diklat Prov. Jatim Dr. Mudjib Affan mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dari Raker ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang program LKBH Korpri Prov. Jatim sekaligus menyiosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Turut mendampingi Kepala Badan Pendapatan, Kadisnaker, Kabandiklat, Karo Hukum dan Karo Pemerintahan Prov. Jatim dan para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. (rr)