GUNUNGSITOLI – beritalima.com – DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara kembali melakukan aksi Damai di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Gunungsitoli. Rabu (04/04/2018) siang.
“Hal itu diungkapkan Ketua DPC LSM Penjara, Markus Hulu, mengatakan, Ka.Lapas klas IIB Gunungsitoli agar segera dicopot dari jabatannya”, tuturnya
Hal ini sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan dengan memberikan kebebasan terhadap Narapidana an. Agusman Lahagu alias Ama Teti, atas kasus pembunuhan 2 orang pegawai pajak Pratama Sibolga,” ujar Markus Hulu.
Sementara itu, Ka. Lapas klas II B Gunungsitoli, Yunus Simanggungsong kesal atas mengalirnya desakkan pencopotan jabatannya maka ia melarang Wartawan untuk melakukan peliputan di Wilayah lapas klas II B Gunungsitoli di Jalan Martimbang Hilinaa No. 19 Kota Gunungsitoli.
“Saya izinkan wartawan halnya 1 orang untuk masuk peliputan berita yang lainnya dilarang masuk”,. Ujar Ka.Lapas Gunungsitoli.
Pelarangan Wartawan untuk melakukan aktivitas Jurnalis atas desakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Hal itu disampaikan langsung oleh Ka,Lapas Gunungsitoli
Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus Hulu, mengatakan, Ka.Lapas klas IIB Gunungsitoli diminta kepada bapak Menteri Hukum Dan Ham RI, Yasonna Laoly, agar segera dicopot dari jabatannya karena kinerja Ka.Lapas dinilai tidak profesional, sementara Napi melancong ke luar masuk Lapas, hingga ke tempat wisata. kata Markus
Lebih lanjut Markus Hulu, menyampaikan, Hal ini di sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan dengan memberikan kebebasan kepada Narapidana Agusman Lahagu alias Ama Teti, atas kasus pembunuhan 2 orang pegawai pajak Pratama Sibolga,” ujar Markus Hulu. tegasnya markus
Sedangkan Koordinator Aksi An. Yanuari Zebua, mengatakan, di lapas klas IIB Gunungsitoli banyak dugaan kebobrokan, salah satunya tentang praktek Pungli, adanya kamar bebas khusus narapidana yang punya materi. Hal ini terkesan di duga diamkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut, sehingga kuat dugaan Ka.Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Yunus Simangungsong bermain mata dengan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara. tutur Januari
Sementara itu, Ka.Lapas klas II B Gunungsitoli, ia menanggapi tuntutan peserta massa aksi, Kalapas Gunungsitoli, Yunus Simangungsong mengatakan, agar LSM Penjara menyampaikannya tuntutanya yang disampaikan ke Kantor Kanwil Sumut atau ke Kantor Kementrian, bukan di Lapas klas II B Gunungsitoli disampaikan dan bukan tempatnya. ” Silahkan surati Kanwil sumut atau kementrian Hukum dan Ham. Ucapnya
“Bukan disini tempatnya aksi karena disini tempat pelayanan publik, disini banyak masyarakat yang terganggu seperti pengujung di Lapas dan penjemput penjemputan Tahanan, kalau mau mempertanyakan pernyataan sikap maka silahkan ke kanwil sumut”, Ujar Ka.Lapas Gunungsitoli Simangungsong.
Lebih lanjut Ka.Lapas Gunungsitoli, Tentang kamar bebas saya undang 5 Perwakilan dari LSM Penjara dan khususnya dan halnya 1 Orang awak Media dipersilahkan masuk, kata Yunus.
Untuk diketahui awalnya aksi tersebut dikawal ketat oleh Kepolisian Resor Nias, terdiri dari, Satuan Reskrim Polres Nias, Satuan Lalulintas, dan Satuan Intelkam Polres Nias, serta Satuan Sabhara Polres Nias, sehingga aksi tersebut berjalan aman dan kondusif hingga membubarkan diri.
(al)