DPC MOI Sumbawa Barat Siap Dampingi Kasus Pelecehan Profesi Wartawan

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.Beritalima.com| Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengusaha Media Indonesia Sumbawa Barat (DPC MOI KSB) terus memantau persidangan kasus pencemaran nama baik atau penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh terdakwa YB.

Saat ini kasus tindak pidana ITE tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara Terdakwa.

Ketua DPC MOI KSB, Irawansyah, S.Pd didampingi oleh beberapa pengusaha media online di KSB pada Kamis (05/11/2020), media ini mengatakan bahwa ia mengapresiasi langkah dan proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Namun ia menyayangkan ketidakhadiran terdakwa YB dipersidangan yang lalu.

Irawan sapaan akrab Ketua DPC MOI KSB mengatakan bahwa ia komit untuk membantu dan mengawal kasus ITE ini. “Ini adalah bentuk dukungan kami selaku menyelamatkan harkat dan martabat profesi wartawan. Kami satu aspal dan kami tidak mau profesi wartawan dilecehkan. Maka dengan adanya peristiwa yang memalukan kemarin, cukup menjadi pelajaran dan terakhir di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya,” pungkasnya.

DPC MOI tetap mendesak agar kasus ini cepat diputuskan agar bersifat final. Hukum harus ditegakkan karena dia adalah pengatur dan panglima di negara ini. Kejaksaan Sumbawa Barat harus lebih ekstra lagi agar terdakwa dihadirkan di pengadilan.

“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghadirkan terdakwa YB di Pengadilan yang akan datang. Apalagi statusnya sudah terdakwa dan kami ketahui bahwa terdakwa saat ini berada diluar dalam artian tidak ditahan. Kepada terdakwa, kami sarankan agar bersikap jantelman serta menghadapi sidang dengan segala tuntutan yang ditujukan padanya,” terangnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada profesi jurnasil, DPC MOI KSB telah menyiapkan kuasa hukum dari MOI Sumbawa Barat untuk mendampingi pelapor. “Pelapor Harus didampingi oleh pengacara dan kami tengah berbicara dengan kuasa hukum DPC MOI KSB untuk terjun di persidangan,” tutup Irawan.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait