SURABAYA, beritalima.com | Sepeninggal Ketua DPRD kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono, ketua DPC PDI-P kota Surabaya Armuji menegaskan bahwa semua anggota fraksi memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan sebagai ketua DPRD kota Surabaya.
PDI-P Surabaya memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Surabaya segera diajukan melalui mekanisme organisasi partai.
Sebanyak 11 anggota Fraksi PDI-P DPRD kota Surabaya akan diusulkan seluruhnya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menjadi calon Ketua DPRD kota Surabaya, yang kosong setelah ditinggalkan Adi Sutarwijono.
Pembahasan PAW dilakukan dalam rapat Fraksi PDI-P DPRD kota Surabaya yang dihadiri lengkap oleh seluruh anggota fraksi. Armuji menegaskan bahwa semua anggota fraksi memiliki hak dan peluang yang sama dalam proses tersebut.
“Sebelas anggota fraksi, kita usulkan semuanya supaya mempunyai hak yang sama. Dari 11 itu semuanya layak, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan,” ujar Armuji usai memimpin rapat Fraksi PDI-P DPRD kota Surabaya, pada Rabu (18/02/2026).
Ia menjelaskan, DPC tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan menggantikan. Sesuai mekanisme partai, DPC hanya mengusulkan nama ke DPD, lalu diteruskan ke DPP. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan DPP.
“Mekanismenya dari DPC ke DPD, kemudian ke DPP. Nanti DPP yang menentukan melalui tahapan yang ada, biasanya ada proper test dan seleksi internal,” tegasnya.
Armuji juga meluruskan spekulasi yang berkembang di publik. Menurutnya, penentuan figure yang menjadi Ketua DPRD kota Surabaya nantinya tidak otomatis berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu sebelumnya, maupun berdasarkan masa kepengurusan tertentu.
“Tidak otomatis suara terbanyak. Tidak ada kriteria baku seperti harus sekian tahun. Semua kader fraksi punya peluang yang sama. Kewenangan ada di DPP,” katanya.
Terkait waktu pengusulan, Armuji menyebut dalam waktu dekat 11 nama tersebut akan segera dikirim melalui jalur organisasi resmi. Namun soal kapan proses PAW dan pengisian posisi di dewan akan tuntas, ia menegaskan hal itu bergantung pada keputusan DPP.
“Kita segera usulkan. Soal kapan selesai, itu tergantung DPP. Setelah rekomendasi turun, baru kita laksanakan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPC PDI-P kota Surabaya Saifuddin Zuhri yang menegaskan bahwa kewenangan mutlak berada di DPP. Ia menyebut hanya kader yang saat ini sudah menjabat sebagai anggota DPRD yang dapat diusulkan.
“Semua kader yang sudah menjadi anggota DPRD punya kemungkinan besar untuk diusulkan. Tapi keputusan sepenuhnya ada di DPP. Sebagai kader, kita siap menjalankan perintah partai,” jelas Saifuddin.
Dengan demikian, proses pengisian kekosongan kursi DPRD kota Surabaya dari Fraksi PDI-P kini tinggal menunggu tahapan seleksi dan rekomendasi resmi dari DPP PDI Perjuangan.(Yul)






