Bandung (30/3) – DPC PERADI Bandung, mengecam keras lembaga-lembaga yang menyepelekan profesi Advokat saat menjalankan tugasnya.
” Belakangan, profesi Advokat seolah-olah disepelekan, dilecehkan oleh lembaga lain,” ujar Dr Roely Panggabean, SH, MH pada sesi Jumpa Pers di acara rapat anggota serta Pengukuhan dan Pelantikan anggota DPC PERADI Bandung, di Hotel Horison Bandung, Kamis, (29/3/2018).
Sebelumnya, Jum’at (23/3/2018), seorang dari anggota PERADI Bandung mendapat intimidasi dari suatu Instansi Negara. Mereka melakukan penjemputan paksa pada malam hari oleh oknum berseragam, yang diantaranya membawa senjata laras panjang.
Kejadian tersebut dinilai Rully merupakan preseden buruk bagi Advokat. Ia mengajak seluruh anggota PERADI Bandung untuk bersatu menperkuat organisasi tersebut. Alasannya, bukan tidak mungkin kejadian serupa menimpa anggota lainnya.
Pemeriksaan terhadap anggota PERADI berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, harus disetujui oleh Lembaga PERADI.
” Karena itu, bentuk perlindungan bagi anggota dalam menjalankan profesinya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus DPC PERADI Bandung, Hotmagus Sihombing mengatakan, tindakan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran berat.
” Ini harus diusut tuntas dan tidak boleh lagi terjadi. Ini harus yang terakhir. Kami akan menjadi garda terdepan untuk membela anggota kami yang diintimidasi,” kata Hotmagus Sihombing.
Semantara itu Zaedeni Herdiyasin, anggota PERADI yang mengalami peristiwa penjemputan paksa menyesalkan kejdian tersebut.
” Ini betul-betul preseden buruk. Bagaimana kami Advokat yang sedang menjalankan tugasnya dijemput paksa oleh oknum Garnisun, malah ada yang membawa laras panjang. Kami ini bukan teroris, kami ini Advokat yang dilindungi Undang-Undang. Dan perlu diingat ini domain sipil,” bebernya.
Penjemputan paksa di Kantor Hukum Zaedeny Herdiyasin, di Jalan Landak No 12 Buah Batu, Bandung sempat menjadi perhatian warga. Penjemputan juga terjadi dihadapan anak dan istri Zaedeny.
Peristiwa ini, lanjut Zaedeny, diyakini buntut dari perkara yang ia tangani. Zae menyayangkan masih adanya praktek beking-membekengi di negeri ini.
” Makanya saya sangat setuju dengan ketua, bahwa DPC PERADI Bandung sebagai bagian Penegak Hukum posisinya sama dengan Pemerintah melakukan Penegakan Hukum yang benar, tidak boleh ada lagi Abuse Of Power oleh Lembaga Negara,” pungkasnya. (Red JN)