SERGAI, beritalima.com- Dewan Perwakilan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum(AJH), Kabupaten SerdangBedagai(Sergai), Sumatera Utara, resmi melaporkan berkas dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Dana Desa (DD) ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara.
Dimana DPD AJH Sergai melaporkan terkait tahun anggaran 2015 hingga 2017, anggaran ADD/DD milik Pemerintah Desa Sei parit,
Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Hal ini dibenarkan Ketua DPD AJH Sergai, Arman melalui Sekretaris Azwen Fadley, SH yang di dampingi Bidang Investigasi Khairul Aswad kepada beritalima di Seirampah,” Iya benar tadi siang kita resmi memasukan surat dugaan korupsi ADD hingga DD tahun anggaran 2015 hingga 2017 di Pemerintah Desa Sei Parit, Kecamatan Seirampah, Sergai ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut dia, hal ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat bahwa pembangunan banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan Dana Desa(DD) tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Bahkan, lanjut aswen, setelah dilakukan investigasi juga ditemukan kejanggalan anggaran tahun 2018 hingga 2019 yang masih berjalan dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Sekjen DPD AJH, Sergai Aswen Fadly didampingi Bidang Investigasi Khairul Aswad
Ia menambahkan, hal ini berdasarkan surat laporan DPD AJH Sergai, nomor 25-11/DPD-AJH/SB/VIII/2019 yang terimah langsung oleh Ibu Nurul bagian Adminitrasi bagian Ditreskrimsus Polda Sumut.
Adapun berkas laporan yakni tiga jilid anggaran ADD hingga DD tahun anggaran tahun 2015-2017 yang
sudah kita berikan, namun kita juga menduga bahwa anggaran tahun 2018- 2019 yang masih berjalan diduga juga ada kejanggalan, kuncinya kapan kita dibutuhkan kita tinggal tunggu dari Poldasu.”Ujarnya
Menurut Aswin, Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi dilapangan, bahwa menurut warga
ada dilakukan pembangunan di dusun II, namun setelah dicek pembangunan tersebut tidak ada. Setelah kita pertanyaan oleh kaur desa sei parit dibenarkan bahwa memang tidak ada pembangunan fisik dari dana desa tetapi pembangunan banyak di
kerjakan di Dusun II Tapian Nauli,
Namun dari data yang di miliki pembangunan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa di gunakan untuk rehap kantor dan lainnya. Karna pemerintah desa sei parit memiliki dua dusun namun pembangunan banyaknya di Dusun I tapian nauli. Sedangkan di Dusun II banyak di areal perkebunan.”Ungkap Aswin meniruhkan Kaur Desa Sei parit bernama nining
Setelah hasil investigasi, tepatnya
di Dusun I Tapian Nauli, kita ada menemukan dua bangunan Tembok Penahan Tanah(TPT) kita menduga tahun anggaran 2016 dengan pagu Rp 214.000.000 namun entah dimana lokasinya. Begitu juga pemasangan lampu jalan dengan pagu Rp 19.500.000, jika diteruskan hingga tahun anggaran 2018 sampai 2019 yang masih berjalan kita menduga adanya indikasi korupsinya.
Begitu juga tahun anggaran 2018- 2019 kita juga melihat adanya pembangunan Tembok Penahan Tanah(TPT) sepanjang 300 meter, namun
menurut keterangan warga bahwa pembangunan TPT sepanjang 700 meter.”
Namun, lanjut Aswen. DPD AJH, sergai hanya memasukan data Anggaran ADD hingga DD tahun 2015 hingga 2017. Kita berharap dengan data dan hasil investigasi dilapangan bisa di ungkap. Laporan ini agar dapat terungkap dan kita menghargai proses ini dengan praduga tak bersalah dalam penggunaan anggaran dana desa,” Tegas Azwen Fadly
Sekretaris DPD Aliansi Jurnalis Hukum, (AJH) Sergai, Aswen Fadly SH menunjukan tanda terima laporan Polda Sumut terkait dugaan korupsi Anggaran Pemerintah Desa Sei Parit, Kecamatan Seirampah, Sergai, tahun anggaran tahun 2015- 2017.(Budi)