Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (24/5/2022) di Kompleks Parlemen DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Raker membicárakan isu–isu strategis dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang didampingi oleh seluruh pimpinan Komite I DPD RI.
Pemerintah, DPR RI dan KPU RI telah sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Dengan tenggat waktu yang sempit tersebut, DPD mendesak KPU segera merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Fernando Sinaga, salah satu pimpinan Komite I, PKPU merupakan instrumen teknis yang sangat penting untuk menopang aspek hukum dari setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024.
”Kami berharap KPU benar–benar melakukan harmonisasi setiap PKPU yang diterbitkan dengan pengawasan dan supervisi dari Bawaslu dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang concern dengan penyelenggaraan pemilu demokratis”, tegas Fernando.
Menurutnya semua PKPU yang dihasilkan oleh KPU harus memastikan dan mengatur tentang efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. (ar)