DPD Dorong DPR Tak Lagi Tunda Regulasi RUU Daerah Kepulauan

  • Whatsapp
DPD dorong DPR tak lagi tunda regulasi RUU Daerah Kepulauan (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, regulasi inisiatif DPD RI yang kini resmi masuk ke DPR RI dan tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bagi DPD, terbitnya Surpres menjadi penanda bahwa perjuangan panjang menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah kepulauan mulai menemukan momentumnya.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden, karena RUU Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD. Titik nolnya dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang,” kata Sultan kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta (11/2)

Namun, apresiasi itu juga dibarengi harapan agar proses legislasi tidak kembali terjebak dalam tarik-ulur politik. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka hukum komprehensif yang secara spesifik mengatur tata kelola, pembangunan, dan afirmasi fiskal bagi wilayah kepulauan.

Selama ini, pendekatan pembangunan dinilai masih cenderung “daratan-sentris”. Akibatnya, persoalan klasik seperti mahalnya logistik, keterbatasan infrastruktur dasar, hingga ketimpangan layanan publik di pulau-pulau kecil belum tertangani secara sistemik.

“Keberadaan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sangat mendesak. Kita butuh regulasi yang mampu mengorkestrasi tata kelola dan pembangunan wilayah kepulauan secara lebih adil dan proporsional,” ujar Sultan, senator asal Bengkulu.

DPD berharap RUU tersebut segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama antara DPR dan pemerintah. “Ini sangat ditunggu masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” tambahnya.

Selain RUU Daerah Kepulauan, DPD RI dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses juga mengesahkan sejumlah keputusan, termasuk laporan hasil pengawasan alat kelengkapan serta pembahasan RUU prioritas lainnya.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasannya dipercepat, terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat Aceh di tengah situasi pasca-bencana.

Di sisi lain, Sultan menegaskan DPD akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan memberikan catatan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia menekankan dukungan terhadap langkah eksekutif tidak berarti mengurangi peran kontrol parlemen.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait