PALI, beritaLima.com| Pasca terjadinya penyerangan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, membuat seluruh DPD KNPI di seluruh Indonesia mengutuk keras aksi tersebut, tidak terkecuali DPD KNPI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hal itu dikatakan, Ketua DPD KNPI Kabupaten PALI Fardinan Marcos SKom, bahwa aksi penyerangan ini merupakan tindak pidana murni yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang ada di Indonesia.
“Kami sangat mengutuk keras aksi penyerangan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Dan ini jelas merupakan tindak kriminal, yang dilakukan agar melemahkan semangat para aktivis,” tegasnya, Senin (21/02/2022).
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa aksi penyerangan tersebut harus segera ditindak oleh Kepolisian untuk menangkap siapa saja pelakunya, dan dalang yang ada di belakangnya agar tidak menimbulkan gejolak para pemuda dan pengurus KNPI dari pusat hingga ke daerah.
“Dan perlu kita ketahui, bahwa aksi penyerangan ini terjadi menjelang Ketua Umum Haris Pertama, akan menghadiri persidangan terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, sebagai saksi. Itu perlu di ingat,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk bisa bergerak cepat dalam mengungkap aksi penyerangan terkutuk itu, karena ini akan merusak citra bangsa Indonesia sebagai negara yang taat hukum.
“Saya ingatkan negara kita ini merupakan negara hukum. Dan siapa yang bertentangan dengan hukum akan diadili seadil adilnya. Kepada semua pemuda terkhusus di Kabupaten PALI untuk selalu bergandeng tangan untuk mendukung upaya hukum terhadap kasus ini,” pungkasnya. (M.S)