DPD Minta Menkeu Aturan Utang Daerah ke Pusat Tak Beratkan Daerah

  • Whatsapp
Anggota DPD RI Yashinta SM minta Menkeu aturan utang daerah ke pusat tak memberatkan (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota DPD RI R.A. Yashinta Sekarwangi Mega minta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar aturan utang daerah ke pusat tidak rugikan fiskal pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dengan Komite IV DPD RI tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai 24,7% menuai protes dari beberapa kepala daerah. Akhirnya ada kompromi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

“Saya mendapatkan masukan dari para ekonom yang khawatir bahwa PP No. 38 tahun 2025 bisa membuat daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dengan skema harus memohon pinjaman kepada pusat,” ujar Yashinta.

Ia pun mewanti-wanti, aturan PP No. 38/2025 jangan sampai mempersempit ruang fiskal sehingga daerah menaikkan pajak dan retribusi yang justru memberatkan masyarakat kelas menengah di daerah.

“Catatan berikutnya adalah cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan masyarakat. Seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Lalu untuk menutup kekurangan pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi yang membuat beban kelas menengah di daerah semakin terhimpit,” terang Anggota DPD RI dengan julukan “mbak baliho” ini.

Purbaya memastikan aturan PP 38 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tidak akan memberatkan daerah. Ia mengaku masih menyusun mekanisme teknis agar aturan ini benar-benar menjadi solusi bagi fiskal dan masyarakat daerah.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait