DPD RI Bakal Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai representasi daerah dan wujud tanggung jawab Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen terus mengawal serta memperjuangkan aspirasi daerah pada masa bakti 2014-2019 yang berakhir 30 September mendatang.

Itu mengemuka pada Sidang Paripurna DPD RI yang dibuka Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang didampingi Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam selaku Wakil Ketua DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

Nono saat memimpin Sidang Paripurna mengatakan, DPD RI bakal terus produktif dalam menghasilkan output lembaga di sisa pengabdian, dan terus mengawal, memperjuangkan seluruh aspirasi serta kepentingan masyarakat dan daerah.

“Di sisa masa tugas yang berakhir 30 September ini, kita terus proaktif mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Nono.

Selain itu, jelas Nono, DPD RI terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir mengingat RUU itu sangat menentukan peran, fungsi, mekanime kerja serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances) DPD RI terhadap DPR RI.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas komite yang dia pimpinI. Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD), RUU Wilayah Negara dan mentargetkan selesai dan disahkan dalam Sidang Paripurna 30 September 2019.

Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No: 6/2014 tentang Desa dan pandangan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

Dikatakan, rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan UU Desa kepada Pemerintah yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa dan juga mengoptimalkan formulasi Dana Desa sesuai UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Yang tidak kalah penting, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa terkontrol dengan baik.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas komite yang dia pimpin. Komite II telah menyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan Atas UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan Atas UU No: 17/2008 tentang Pelayaran.

“Kami telah melaksanakan dua kali uji sahih. Pertama dilaksanakan 8 Juli 20l9, bekerjasama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Yogyakarta membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas UU No: 22/2009.

Keduadilaksanakan 15 Juli 2019 bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa di Sumatera Barat. Pada kesempatan itu dibahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan Atas UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelas anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Papua ini.

Komite II juga telah menyusun jadwal finalisasi kedua RUU itu yang bakal dilaksanakan di Bandung, 12-14 Agustus mendatang. Komite II juga bakal melakukan pengawasan terhadap UU No: 38/2004 tentang Jalan pada kegiatan reses kali ini.

Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menjelakan, komite yang dia pimpin telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas konstitusi seperti penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No: 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, salah satu progam Komite III pada Masa Sidang kali ini juga melakukan pangawasan atas Pelaksanaan UU No: 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Rangkaian kegiatan lain yang dilakukan Komite III adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP), inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi 2-3 Juli lalu,” kata Dedi.

Ditambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III DPD RI menilai RUU itu masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Ada desakan publik agar pemerintah mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan subsidi untuk biaya pendidikan kedokteran,” kata Dedi.

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ini menjadi perhatian utama DPD RI. Agar hasil pemeriksaan BPK RI semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah, DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK RI untuk penambahan jumlah BPK.

“Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” demikian Ajiep Padindang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *