DPD RI Beri Akses Komunikasi Masyarakat Lebih Luas

  • Whatsapp
DPD RI beri akses komunikasi masyarakat lebih luas (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com|- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menata ulang mekanisme penerimaan kunjungan publik guna memperkuat akses komunikasi masyarakat dengan pimpinan lembaga lebih luas. Penataan tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Sekretariat Jenderal DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (22/1).

Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol mengatakan standar pelayanan penerimaan kunjungan disusun sebagai komitmen membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih inklusif dan terukur.

“Standar ini memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pimpinan DPD RI,” ujar Sanherif.

Ia menegaskan, permohonan audiensi tetap harus memenuhi persyaratan administratif sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemohon wajib mencantumkan tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, jumlah delegasi maksimal 100 orang, serta kontak penanggung jawab.

Permohonan dapat diajukan secara daring melalui kanal resmi DPD RI maupun secara luring dengan mendatangi langsung Biro Sekretariat Pimpinan. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan dan akan melalui proses verifikasi serta konfirmasi.

Menurut Sanherif, pengajuan permohonan tak serta-merta berarti kunjungan dapat langsung dilakukan. “Kami akan mengonfirmasi apakah permohonan dapat diterima, dijadwalkan ulang, atau disesuaikan dengan agenda pimpinan,” jelasnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait