DPD RI Bersinergi Dengan Kemenkeu Dalam Implementasikan Kebijakan Dana Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan bersepakat saling bersinergi dalam implementasi kebijakan dana desa. Itu kesimpulan rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruang Rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengatakan, Kemenkeu mendukung fungsi pengawasan Komite IV DPD RI terhadap implementasi program kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Senator Dapil Provinsi Maluku itu menjelaskan, Komite IV mendorong Kemenkeu meningkatkan pemahaman Kepala Desa tentang pengelolaan Dana Desa. “Melalui kegiatan sosialisasi di daerah sesuai program yang ada,” kata Novita.

Senada dengan Novita, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dari Dapil Provinsi Bengkulu mengatakan, prioritas DPD RI ke depan fokus ke daerah, salah satunya tentang dana desa. Sedangkan, Anggota Komite IV, Alirman Sori mengatakan, kasus dana desa yang terjadi di Indonesia hampir sama. Perbedaannya hanya intensitasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati menjelaskan, ada beberapa perubahan implementasi kebijakan. “Saat ini arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa ditujukan untuk perbaikan layanan dasar publik, akselerasi dan mendorong belanja produktif.”

Untuk mendukung itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran dana desa ke depan dengan metode 40-40-20 . “Aturan baru penyaluran langsung ke desa. Dengan adanya surat kuasa kepada kami untuk menyalurkan langsung kepada kepala desa” jelas dia.

Sedangkan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan Kemenkeu berbeda dengan sebelumnya. “Ke depan, kami tidak lagi sosialisasi dengan mengumpulkan kepala daerah mengenai dana desa, tetapi dengan menemui petugas pendamping pelaksana yang benar-benar menangani permasalahan dana desa,” demikian Astera Primanto Bhakti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *