Jakarta, beritalima.com| – Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Maluku Utara mengungkap kecemasan serius terhadap masa depan otonomi daerah karena adanya pemotongan dana transfer dari pusat.
DPD RI prediksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta implikasi sejumlah undang-undang baru terhadap kewenangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Ternate, Maluku (17/11), menyampaikan, “saya berharap kegiatan kunjungan kerja ini dapat menghasilkan output yang optimal dalam menjawab isu aktual terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terkait dampak berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD). Semoga ekonomi segera pulih sehingga dana transfer bisa kembali normal.
Tamsil menambahkan, penurunan anggaran TKD untuk Provinsi Maluku Utara pada 2026, diprediksi mencapai 50% dibanding 2025, menjadi perhatian utama. Penurunan ini dinilai mengancam kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintahan daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Penyesuaian regulasi ini harus mendorong inovasi dan reformasi kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan kearifan lokal, guna mendukung kemandirian fiskal,” ujar Tamsil Linrung.
Sementara Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menambahkan, selama sepuluh tahun pelaksanaan UU Nomor 23/2014, muncul sejumlah undang-undang yang berdampak signifikan pada pelaksanaannya.
“Sekurang-kurangnya ada 5 (lima) undang-undang yang berdampak pada pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah: UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), UU Ibu Kota Negara, UU Minerba, dan UU Kesehatan,” jelas Andi..
Andi Sofyan Hasdam menyebut fenomena penurunan TKD ini sebagai indikasi sentralisasi kendali dana di tangan pemerintah pusat, sehingga membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam merancang kebijakan berbasis kebutuhan dan karakteristik lokal. Ini membuat moratorium Daerah Otonomi (DOB) Baru makin sulit.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir Samsudin menuturkan, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH oleh pemerintah pusat menyebabkan sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal yang berat. Akibatnya, sekitar 140 kabupaten di Indonesia terancam tidak mampu melaksanakan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur serta pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan
“”Kita berharap melalui langkah penghematan ini, pemerintah daerah dapat tetap melaksanakan belanja wajib dengan baik, setidaknya untuk memastikan gaji pegawai dan layanan dasar publik bisa berjalan,” jelasnya,” terang Samsuddin.
Jurnalis: rendy/abri








