JAKARTA, Beritalima.com– Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik miliki urgensi dalam peran penyelenggaraan negara. Hal itu dibahas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Inventarisasi materi RUU tentang Partisipasi Masyarakat di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis, (16/5).
Ketua PPUU John Pieris mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat.
Negara telah mengatur peran dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selain itu juga mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari RUU sampai peraturan daerah.
“Kami akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan,” buka John Pieris.
Anggota DPD RI Eni Sumarni memaparkan bahwa pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Tentang Partisipasi Masyarakat kita pahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.
“Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya,” ucap Eni.
Wakil Ketua KIP Hendra J Kede menyatakan bahwa sesuai UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance.
Partisipasi wajib dilayani oleh negara, dan perlu ada jaminan legal terhadap itu dan menunjuk komisi yang bertanggung jawab menangani itu. Negara pada level konstitusi memberikan hak kepada masyarakat dan status informasi apapun yang dimiliki negara dapat diakses dsn dimiliki oleh masyarakat kecuali ada status informasi yang bersifat rahasia harus melalui proses tertentu.
Posisi Komisi Informasi sesuai UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, selain itu masyarakat berhak untuk memiliki menyimpan dan menggunakan segala jenis saluran informasi yang tersedia, yang dimiliki badan publik negara, tugas kami komisi informasi menjalankan UU ini dan aturan pelaksanaanya dan memastikan seluruh badan negara menggunakan prinsip baru ini untuk melayani masyarakat.
Kepala Biro Hukum Ombudsman Dwi Cita menyatakan terkait partisipasi masyarakat, Ombudsman menjalankan program membangun masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik mencegah adanya mal administrasi dan mengaktifkan partisipasi masyarakat.
Secara teknis ada perwakilan Ombudsman di 34 provinsi dan sering mengadakan pertemuan dengan elemen masyarakat dan menampung aduan dan keluhan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
“Ada langkah yang dibangun yaitu pemahaman, memberikan tempat untuk menyampaikan pendapat, keterlibatan dari masyarakat sendiri, masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan tapi pemerintah harus juga menindaklanjuti hal tersebut,” demikian Dwi Cita. (akhir)