DPD RI: Delegasikan Penanganan Covid-19 ke Pemda

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Waki Ketua DPD RI, Nono Sampono meminta Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan dan penanganan Covid-19 ke Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali Jakarta yang berada dalam kondisi rawan.

“Jakarta kondisinya sangat berat dan memiliki kekhususan dalam kasus Corona di Indonesia. Jadi, Pemerintah Pusat tetap punya wewenang pengendalian langsung,” ujar Nono dalam keterangan tertulis Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Kamis (2/4) pagi.

DPD RI, kata senator dari Provinsi Maluku itu, sangat mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 dengan mengeluarkan PP No: 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. “Langkah Pemerintah ini bagian dari implementasi UU No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”

Mantan perwira tinggi TNI AL ini juga menyarankan, agar Pemerintah Pusat segera mempersiapkan langkah tegas dalam mengatasi pandemik Covid-19 salah satunya dengan menggunakan landasan hukum yang ada, seperti membuat Perpu, atau menerapkan UU Darurat Sipil.

“Itu sangat diperlukan, mengingat saat ini sudah ada 1.528 orang terpapar Covid-19, baru 81 pasien dinyatakan sembuh dan 136 pasien meninggal dunia. Faktanya, hingga hari ini masih ada masyarakat yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas,” jelas dia.

Selain memberlakukan aturan yang ada, Nono juga mendesak Pemerintah Pusat tetap menyiapkan logistik dan untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik Covid-19 dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.

“Sebagai wujud kepedulian DPD membantu Pemerintah Pusat menangani Covid-19 ini, kami minta seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing melakukan pengawasan dan memonitor serta mendukung langkah pemerintah daerah,” demikian Nono Sampono. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait