Hardi Selamat Hood, Ketua Komite III DPD RI menyampaikan pandangan tentang RUU PIHU, bahwa dalam implementasi penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah sebagaimana diatur pada Undang-Undsang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengalami dinamika perkembangan dan perbaikan yang berkelanjutan setiap tahunnya.
Meski demikian menurutrnya berdasarkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No.13/2008 yang dilakukan tiap tahun, terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan. Diantaranya adalah pertama, menyangkut kelembagaan khususnya kualitas dan kapasitas petugas haji. Kedua, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas bimbingan manasik haji hingga berpengaruh pada penguasaan jama’ah haji terhadap rukun haji maupun aspek lain yang terkait di dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ketiga dikatakan Hardi Selamat Hood, keluhan terhadap armada transportasi dinilai masih terbatas bila dibandingkan dengan jumlah jama’ah haji. Keempat, masih ditemukannya persoalan pada pengadaan makanan melalui jasa katering.
Dengan demikian Ketua Komite III DPD RI dalam dinamika dan kebutuhan hukum di dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. DPD RI mendorong DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagai pengganti UU No.13/2008. Namun di dalam RUU tersebut hendaknya diature secara konprehensif dan profesional sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan ibadah haji
“Keluhan kompetensi tugas haji khuusnya ibadah haji dan praktek ibadah haji, serta tidak ada jaminan bahkan serngkali kali mengalami kendala dalam pelaksanaan ibadah haji,” tegasnya, Senin (3/10/2016) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.
Sementara dikatakan Menteri Agama RI, Lukmanul Hakim yang didampingi Wamen yang mewakili ketidakhaidiran Menteri, Menteri Agama menyatakan permasalahan pelaksanaan ibadah haji dan umroh banyak keanekaragaman permasalahan dan menimbulkan kontrasitas yang tidak sederhana.
“Ibadah haji ritual keagamaan yang sepenuhnya membutuhkan stamina yang prima. Mengingat panjangnya antrian termasuk para lansia yang turut antri. Sesungguhnya rangkaian ritual ibadah haji di Arab Saudi memiliki regulasi, adsat istiadatr, iklim cuaca, budaya dan bahasa yang berbeda. Hal tersebut menyebabkan Pemerintah tidak cukup leluasa mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan keinginan kita,” trandas Menteri Agama RI. dedy mulyadi