Tangerang, beritalima.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) fasilitasi pemulangan dua orang Pekerja Migran Indonesia bermasalah non prosedural (PMI ilegal), yang dipulangkan dari Istanbul, Turki kembali ke Tanah Air (14/5).
Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menjemput kedua PMI di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua PMI tersebut berasal dari Indramayu, Jabar, dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terpaksa dipulangkan oleh Komite III DPD RI karena menghadapi sejumlah permasalahan serius di negara penempatan.
Selain karena ilegal, masalah lainnya antara lain tidak memiliki keterampilan kerja memadai, tidak menguasai bahasa asing, tidak lancar berkomunikasi, kurang profesional dalam menjalankan tugas, menderita penyakit, tidak betah di negara penempatan, tidak mampu beradaptasi dengan makanan dan lingkungan kerja yang ada, serta melarikan diri dari tempat kerja.
Penjemputan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut pengawalan dan perhatian bagi WNI, khususnya pekerja migran, serta implementasi tugas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Agita, begitu ia mendapatkan informasi terkait adanya PMI illegal dari Jabar, dirinya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses kepulangannya. Setelah itu, dilakukan serah terima dan diantarkan pulang ke keluarganya.
Agita menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para PMI ilegal, yang menggunakan jasa agensi illegal. Terlebih lagi mereka belum siap secara kompetensi, fisik, maupun mental, namun tetap berangkat ke luar negeri.
“Kita harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Perlindungan terhadap PMI tidak hanya berhenti pada pengawasan penempatan, tetapi juga dimulai dari kesiapan mereka, termasuk pemilihan agensi secara legal,” ungkap Agita.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk lebih selektif dalam proses rekrutmen dan memastikan bahwa calon pekerja memiliki kemampuan dasar, termasuk keterampilan kerja, bahasa asing, kemampuan beradaptasi dengan budaya, dan benar-benar siap sebelum diberangkatkan.
Ditegaskan oleh Agita agar agensi ilegal ditindak tegas serta meminta para PMI untuk bisa mengingatkan rekannya untuk tidak berangkat dari agensi ilegal. Mereka juga diharapkan bisa berbagi pengalaman mereka ke rekan-rekan mereka agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Jurnalis: Rendy/Abri







