DPD RI Kecewa, Freeport Belum Sepakati Penyelesaian Pajak Ai

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kecewa dengan PT Freeport Indonesia yang belum menyepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Siaran pers DPD RI yang diterima awak media, Selasa (7/8) menyebutkan, kekecewaan itu terungkap dalam mediasi kedua kalinya MRP dengan DPD RI di Ruang Rapat GBHB Komplek Parlemen Senayan Jakarta, pekan ini.

Rapat itu menindaklanjuti Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Rabu (1/8) Rp 1,8 triliun tidak menemui kata sepakat. Direktur Freeport, Clementino Lamury menyempaikan, manajemen dan Direksi PT Freeport tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak Rp 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp 160 miliar setiap tahun berikutnya.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyampaikan kekecewaanya mendengar penjelasan dari Freeport. Sebelumnya sudah disepakati dari pewakilan MRP dan Freeport besaran denda pajak Rp 1.8 triliun dibayarkan tunai dan itu sudah kesepakatan final.

“Saya kecewa dengan keputusan Freeport, keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari Rp 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu tapi harusnya final disini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tak tercapai. Kita masih berada di posisi dan kesepakatan sebelumnya, itu tidak seharusnya berubah,” tegas Nono.

Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan 51 anggota MRP tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak Rp 1.8 triliun dan sudah tidak bisa ditawar lagi. “Kami bertahan Rp 1,8 triliun sesuai pengadilan pajak. Tidak berpegang pada putusan MA, pengadilan pajak yang lebih hitungan itu. Kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur,” ungkap Timotius.

Anggota DPD RI asal Papua, Edison Lambe menyatakan, Freeport jangan bermain-main, harus menghormati keputusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah sejumlah itu.

Clementino pada kesempatan itu berjanji akan membawa hasil dari mediasi yang kedua ini kepada jajaran menejemen dan direksi Freeport agar segera dapat mengambil keputusan yang saling menguntungkan. “Saya bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan.”

Nono memberikan tenggat kepada Freeport mengadakan pertemuan berikutnya, Jumat (10/8). “Kami sama dengan rakyat Papua, tidak bergeser dari Rp 1,8 triliun. Kami beri waktu sampai Jumat, sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari dan baru berjalan 5 hari,” demikian Nono Sampono. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *