JAKARTA, Beritalima.com– Komite I DPD RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) sepakat untuk bekerjasana dalam hal penanggulangan wabah pandemi virus Corona (Covid-19) di desa.
Ini salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT RI yang berlangsung secara virtual, Selasa (8/9). “Komite I DPD RI bakal bersinergi dengan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di Desa,” kata Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi.
Dengan sinergitas itu, diharapkan selain program-program penanganan Covid-19 sehingga pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang merupakan jaring pengamanan sosial bagi Desa tepat waktu dan sasaran. Sinergitas ini diharapkan juga dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Raker dipimpin Ketua Komite I, Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua, Abdul Khalik, Djafar ALqatiri dan Fernando Sinaga. Hadir antara lain anggota Komite I, GKR Hemas, Agustin Teras Narang, Habib Ali Alwi, Achmad Sukisman, Lily Salurapa, Leonardy Harmainy, Badikenita Sitepu, Maria Goreti dan Filep Wamafma. Dari Kemendes tampak Menteri Desa PDTT, Halim Iskandar dan Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.
Dikatakan Fachrul, desa harus menjadi perhatian serius Pemerintah khususnya dalam hal pembangunan dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat kesejahteraan bagi masyarakat Desa.
Hanya saja, kata Fachrul, ada beberapa catatan yang mesti dibenahi Kemendes PDTT khususnya dalam hal bagaimana Desa menghadapi berbagai persoalan dalam penanganan Covid-19.
Beberapa hal yang menjadi catatan dari anggota Komite I antara lain berkaitan Desa Adat yang berada di kawasan hutan; perkembangan program Padat Karya Tunai Desa, banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi Desa, nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN ke depan dengan adanya UU No: 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU Desa, pemekaran Desa, koordinasi dengan Pemda; dan kesejahteraan perangkat Desa.
Raker ini menghasilkan kesimpulan yakni Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT menyederhanakan regulasi berkaitan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Komite I DPD RI juga meminta Kemendes PDTT RI untuk bersinergi dalam pelaksanaan program penanggulangan Covid-19 di Desa dan pelaksanaan BLT Desa agar tepat waktu dan tepat sasaran serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPD RI.
Komite I DPD RI juga sepakat dengan Kemendes PDTT dalam Kegiatan Digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(akhir)