JAKARTA, Beritalima.com– Sektor pertanian sangat strategis dan vital buat suatu negara termasuk Indonesia sebab hal ini merupakan sumber pangan, sandang, papan dan energi yang merupakan kebutuhan pokok manusia di luar telekomunikasi dan pendidikan.
Bahkan, ketahanan pangan dan energi pada saat ini, ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Kamis (16/4), pertanian menjadi syarat kedaulatan dari sebuah bangsa. Bangsa yang tidak dapat menciptakan ketahanan pangan dan energi secara mandiri, tidak akan bisa menjadi bangsa yang berdaulat dan mandiri.
Hal tersebut dikatakan Bustami terkait dengan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memutus rantai semakin meluasnya wabah virus Coona (Covid-19) di tanah air. Di Provinsi Lampung, April ini stok beras mulai berkurang karena baru memasuki musin tanam.
Selain beras, dampak yang kena imbas adalah produk hewani. Karena itu, harus ada strategi mengatasi permasalahan ini. Contoh, mengganti sumber protein hewani ke sumber protein nabati. Juga ada komoditas pangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam kondisi seperti daging, kedelai, jagung, gula, bawang putih dan bombai dan cabai.
Dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, Senator Dapil Provinsi Lampung itu meminta Pemprov Lampung mengamankan cadangan pangan untuk tiga bulan ke depan. “Saya mengusulkan Pemerintah menerapkan kebijakan terkait jaminan sosial, pengadaan test kit pangan khusus mengidentifikasi penyakit berbahaya seperti virus Corona.”
Kebijakan itu harus konkrit untuk memperkuat alokasi penganggaran pangan daerah, antara lain dengan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pangan di masing-masing kabupaten/kota.
Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengatakan, saat ini ketahanan pangan lndonesia, khususnya Bali sedang mendapatkan ujian serius. Upaya mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah dituangkan dalam UU No: 18/2012 tentang Pangan yang mengamanatkan perlunya Indonesia membangun ketahanan pangan mandiri dan berdaulat.
Di ketentuan umum UU itu dijelaskan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan dan itu tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu yakni aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Karena itu, Made meminta Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya membangun, menyusun serta mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
“Menjaga atau menjamin terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup dan merata dalam arti pangan harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh kabupaten/kota. Perlu adanya pemantauan untuk memastikan lancarnya distribusi pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat.”
Senator Provinsi Jawa Barat, Aa Oni Suwarman melihat permasalahan pangan perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah. Dampak dari pandemi Covid-19 dimana suplai beberapa pangan dari luar mulai terganggu, dan mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor pangan mulai menurun karena terpengaruh dengan pembatasan interaksi. Mulai terlihat pembelian dalam jumlah banyak meski masih dalam batas kewajaran. Harga pasar sedikit terganggu pada komoditas gula dan cabai.
Karena itu, dia mengusulkan Pemerintah mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD untuk mengatur anggaran urusan pangan dan mendorong inovasi daerah mengembangkan benih lokal dan penggunaannya secara optimal dan jika memungkinkan membangun lab dan litbang benih lokal atau kerjasama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pangan belum cukup jika daerah di-lockdown, permasalahan terkait pangan daerah yaitu terjadinya penurunan minat penduduk usia produktif yang bekerja di sektor pertanian pangan,” jelas Oni.
Dia mengharapkan kompetensi pemerintah tentang pangan dimaksimalkan dalam menyukseskan ketahanan pangan. Artinya, peningkatan jumlah dan kompetensi SDM Dinas Pangan agar kinerja makin baik seperti peningkatan sarana dan prasarana manajemen pangan juga harus ditingkatkan.
“Pembiayaan sektor pangan masih rendah terkait dengan penganggaran sehingga belum terasa kebijakan nasional terkait alokasi anggaran dalam APBD yang mengatur tentang Pangan, sementara pangan menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” demikian Oni Suwarman. (akhir)