JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI dan KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Legislatif digelar Pemilu 28 Februari serta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dilaksanakan 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ilham Saputra dalam rapat bersama Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pekan ini menyebutkan Dasar Pertimbangan Pemungutan Suara Sesuai UU No: 10/2016.
Ilham dalam rapat pleno itu mengatakan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD digelar 28 Pebruari dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.
“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pemilihan, Agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan), Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya Keagamaan (Idul Fitri), “ujar Ilham.
Fachrul mengatakan, pemilu dan pilkada serentak akan dilaksanakan 2024. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) digelar 28 Februari 2024 (akan dibahas kembali karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan).
Dan, untuk Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) akan dilaksanakan 27 November 2024. Adapun untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai Maret 2022 (25 bulan sebelum pencoblosan).
Fachrul mengatakan, kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, SDM dan penyelesaian sengketa Pemilu/Pilkada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu mewarnainya.
Sebagaimana pengalaman 2019, dimana banyak petugas KPPS yang meninggal, patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapandan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 untuk lebih hati-hati.
Hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi meningkat, menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik.
Anggaran KPU 2021-2025 Rp 86 trilliun. Anggaran penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024 untuk 33 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
Dalam pleno itu disimpulkan Komite I DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024.
Komite I DPD RI memandang, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 memiliki kompleksitas permasalahan sangat tinggi. Karena itu, DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan secara cermat, tepat dan menyeluruh, dengan tetap mengacu peraturan perundangan.
Itu mulai dari Pengaturan Jadwal dan Tahapan Pemilihan, Penyusunan Regulasi, Validasi Data Pemilih, Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan, Kesiapan Anggaran, sampai dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Komite I DPD RI dan KPU RI sepakat, persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tidak sekedar menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, tapi menjadi ikhtar bersama guna menghasilkan para Wakil Rakyat, Wakil Daerah dan Pimpinan Pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. (akhir)