JAKARTA, Beritalima.com– Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Tujuannya, untuk harmonisi regulasi antar kementerian atau lembaga yang berada di GTRA agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri ATR/BPN berkaitan dengan Reforma Agraria dan permasalahan pertanahan di Daerah yang digelar secara tatap muka dan virtual Senin (31/5).
Raker dipimpin Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), didampingi Abdul Kholik (Wakil Ketua II). Sedangkan senator yang hadir antara lain Agustin Teras Narang, Leonardy Harmainy, Lily Salurapa, Ahmad Sukisman Azmy, Filep Wamafma, Richard Hamonangan, Intsiawati Ayus, M Syukur, Ahmad Bastian dan Badikenita Sitepu. Dari ATR/BPR RI dihadiri Sofyan A Djalil beserta jajarannya.
Raker dengan ATR/BPN RI bertujuan meminta penjelasan perkembangan pelaksanaan Kebijakan Reforma Agraria, penyelesaian permasalahan konflik pertanahan, memastikan kebijakan sertifikasi tanah berjalan optimal, perkembangan program penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sofyan menegaskan, total legalisasi aset 6,99 juta hektar (155,40 persen) dan total redistribusi tanah 2,14 Juta Ha (47,59 persen). Ada dua masalah pelaksanaan Reforma Agraria yakni Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA tanah transmigrasi.
Untuk percepatan penyelesaian konnflik pertanahan telah dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021 sebagai dasar melakukan akselerasi dan kerja bersama lintas sektor.
Raker yang berakhir menjelang maghrib menghasilkan kesimpulan dimana Komite mengapresiasi Kementerian ATR/BPN RI atas capaian Reforma Agraria dan penyelesaian permasalahan konflik pertanahan di Daerah.
Karena itu, Komite I meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses.
Komite I meminta Kementerian ATR/BPN RI memprioritaskan upaya pencegahan, pemberantasan mafia pertanahan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan Tata Ruang di berbagai Daerah.
Kementerian ATR/BPN harus mengoptimalkan penyelesaian konflik-konflik pertanahan di berbagai daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Komite I mendesak Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik. (akhir)