DPD RI Minta Daerah Dilibatkan Dalam Riset dan Inovasi di Omnibus Law

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengikuti rapat lanjutan bersama DPR RI dan Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait perkoperasian dan dukungan riset dan inovasi. Dalam rapat itu, DPD RI meminta agar terdapat kemitraan dengan daerah dalam penyelenggaraan dukungan riset dan inovasi.

Anggota Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako kekhawatiran munculnya RUU Cipta Kerja ini menggagalkan tujuan desentralisasi yang dibawa oleh semangat reformasi. Adanya kekhawatiran banyaknya kewenangan daerah yang diambil oleh pusat, harus dapat dicegah melalui pengaturan mengenai keterlibatan daerah dalam RUU ini.

“Ketika RUU Omnibus Law muncul, yang kami lihat banyak kewenangan daerah yang diambil lagi ke tingkat pusat. Tujuan desentralisasi sesuai semangat reformasi, semakin berkurang. Apalagi hari ini akan ditambahkan lagi dengan urusan inovasi dan riset,” ucap Angelo.

Karena itu, Angelo meminta agar dalam dukungan riset dan inovasi, dapat melibatkan pihak terkait di daerah, seperti perguruan tinggi, akademisi, atau Badan Penelitian di daerah karena Angelius menilai selama ini banyak riset yang dilakukan di tingkat pusat kurang sesuai dengan kearifan lokal. Kebutuhan masyarakat di daerah belum tentu sama dengan kebutuhan pusat.

“Ini kondisi kebatinan kita di DPD RI yang harus saya sampaikan. Saya sepakat BUMN harus mengambil hasil riset, tidak hanya riset di tingkat nasional, tetapi riset para doktor di tingkat lokal juga harus menjadi perhatian. Kita bisa lihat kondisi vertikal di bawah tidak ada tingkat kreativitas dan inovasi. Padahal kita membutuhkan itu di daerah,” jelas senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Dalam rapat itu, DPD RI juga mengusulkan penambahan ayat di Pasal 43 ayat (4) yang berbunyi koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. Menurut Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Eni Sumarni, penambahan tersebut untuk mengakomodasi tumbuh kembangnya simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi sehingga, dalam aturan teknis pembentukan dan pengelolaan koperasi berbasis syariah harus mengedepankan prinsip-prinsip kegiatan usaha yang berkonsep syariah.

Dalam rapat lanjutan tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Anggota Komite II DPD RI Amaliah Sobli dan Edwin Pratama Putra. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait