JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI rapat konsultasi dengan DPR RI terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan. DPD RI meminta DPR RI bersama pemerintah segera membahas RUU inisiatif DPD RI itu agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang di tahun 2020. Rapat konsultasi itu digelar di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).
Dalam rapat itu, Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Komite I, PPUU, Senator dari provinsi yang masuk daerah kepulauan. Sedangkan Puan didampingi Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Baleg, dan Komisi II DPR RI tersebut. DPD RI melakukan konsultasi dan menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada pimpinan DPR RI dan meminta agar segera dilakukan pembahasan secara tripartit.
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, rapat itu merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Semakin cepat menjadi UU, permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan cepat teratasi.
“Kami dari DPD RI menyerahkan secara resmi berkenaan dengan tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan. Ini menyangkut masalah kelembagaan, tentu DPD RI sebagai salah satu pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” ucap politisi senior ini.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menjelaskan, jika RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami provinsi yang masuk ke daerah kepulauan karena kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan.
Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kedalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
“Karena itu, tadi kita sudah sepakat, antara DPR RI dengan DPD RI, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” ucap Fachrul.
Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mengemukakan, sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi UU. Namun, untuk mengesahkan menjadi UU, harus dilakukan pembahasan secara tripartit.
“DPR RI masih menunggu respon Pemerintah. Tadi mengemuka juga, hal ini perlu segera ada surat presiden untuk dibawa dalam pembahasan RUU Kepulauan ini. Jadi, kami masih menunggu juga dari pemerintah, karena tidak bisa DPR membahas UU sendiri, harus sama presiden,” jelas Johan.
Ketua Panitia Perancang UU (PPUU), Alirman Sori mengatakan, RUU Daerah Kepulauan mendesak untuk segera disahkan. Keberadaan RUU itu dianggap sebagai upaya untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI.
Dia berpendapat, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU itu disahkan menjadi UU. Ketika RUU itu disahkan menjadi UU, pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud yang pada akhirnya menguntungkan negara.
“Kalau dua ini mampu diagregasi dalam UU, dipastikan daerah kepulauan akan terjadi lompatan yang luar biasa, percepatan ekonomi akan terjadi, dan percepatan kesejahteraan terjadi. Untuk itu, UU ini perlu, sangat mendesak dan strategis sebagai tanda keberpihakan negara terhadap NKRI,” demikian Alirman Sori. (akhir)