DPD RI Minta Pemerintah Pusat Tingkatkan Koordinasi dengan Pemda

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno minta Pemerintah Pusat meningkatkan koordinasi dengan Daerah dalam usaha percepatan pencegahan, penanganan dan kewaspadaan untuk memutus memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19).

Hal itu wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah No: 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam usaha percepatan penanganan Covid-19.

“Berkenaan dengan hal itu, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Bambang, dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Sabtu (4/4).

Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, kewaspadaan terhadap penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, lanjut Bambang, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi serta bekerja sama dengan Daerah untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin Polymerase Chain Reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.

“Pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara Pusat dengan Daerah harus dipertegas. Itu penting karena Daerah sampai saat ini kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya.”

Bambang meminta Pusat dan Daerah lebih selektif meningkatkan fungsi koordinasi secara menyeluruh terkait pemeriksaan kesehatan terhadap peningkatan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, santri, pelajar Indonesia dari negara yang terjangkit Covid-19. “PP No: 21/2020 hanya menegaskan, bila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas.”

Pusat mestinya tak memberikan beban dan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Daerah. Karena itu, sosialisasi kebijakan Pusat harus dipercepat dan dilakukan secara masif agar Daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas dan pasti.

DPD RI juga meminta penanganan serius terkait informasi penanganan pandemi Covid-19 yang tidak optimal. “Pemda dan masyarakat butuh pengetahuan yang jelas dan benar dari satu sumber informasi yang ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi terbuka saat ini melalui media sosial yang terkadang ada tidak benar dan menyesatkan,” ujar dia.

Terkait kebijakan pembatasan jarak, diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar atau tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan karantina wilayah sesuai UU No: 6/2018). “Terkait dengan ini, perlu segera ditetapkan daerah yang masuk kategori merah, kuning dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatan mereka.

Sedangkan mengenai Perppu No: 1/2020, ungkap Bambang, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun dan Rp 110 triliun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial mendorong pemerintah secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yang diamanatkan berupa Perpres.

Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara. “Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Cpvid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat,” demikian Bambang Sutrisno. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait