JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI mendukung kemudahan investasi dengan memperhatikan kharakteristik daerah tetapi tidak mendapat dukungan karena pemerintah pusat dan daerah tidak konsisten terhadap regulasi penanaman modal di Indonesia.
Itu mengemuka pada Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP) membahas potensi dan tantangan investasi dan penanaman modal di daerah di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (5/2).
Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta pada Raker tersebut menekankan bahwa BKPM mempunyai fungsi strategis menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia. Karena itu, pemerintah Pusat dan Daerah diminta konsisten terkait regulasi kemudahan perizinan karena itu penting untuk menarik investor.
“DPD RI mendukung kemudahan investasi. Melalui BKPM yang punya fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di tanah air sesuai Inpres No: 7/2019, terkait regulasi perizinan Pemerintah Pusat dan Daerah harus konsisten agar investor tidak hengkang,” ucap Senator asal Maluku itu.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, untuk mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No: 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Inpres ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Sekretaris Kabinet (Seskab), Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.
“Langkah BKPM dalam menggerakkan dan memudahkan izin investasi mendapatkan dukungan dari Presiden dengan terbitnya Instruksi Presiden No: 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Inpres itu isinya mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM untuk mendorong kepastian hukum bagi investor dalam percepatan berinvestasi di Indonesia,” ujar Bahlil.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan, saat ini aturan dan regulasi masih menyusahkan para investor asing. Itu bisa dilihat dari 23 investor yang hengkang dari China tidak ada yang masuk ke Indonesia, semua ke Vietnam karena adanya kemudahan investasi dukungan dari pemerintah mereka.
“Pemerintah sudah membuat banyak paket ekonomi untuk meningkatkan investasi, kenyataanya di daerah ada otonomi dan perda tidak konsisten sehingga investasi di daerah kurang berkembang. Proses perizinan di daerah memang sudah digital tapi secara riil di lapangan masih ada oknum yang bermain,” lanjut Sukiryanto.
Pemerintah melakukan berbagai upaya regulasi paket kebijakan agar dapat mendorong peningkatan akses dan iklim investasi ke Indonesia. Bahkan pemerintah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia menduduki setidaknya ranking 40 pada 2024.
Namun, usaha memperbaiki kemudahan berusaha tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, juga perlu dukungan Pemerintahan Daerah. Karena itu, DPD RI berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk membantu menyelesaikan masalah di daerah terkait regulasi penanaman modal di daerah.
“Komite IV DPD RI sepakat untuk melakukan sosialisasi mengenai pemusatan perizinan oleh BKPM, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha untuk meningkatkan pemahaman investor di daerah, dan mendorong BKPM mempercepat realisasi investasi di daerah,” demikian Novita Anakotta. (akhir)