Jakarta, beritalima.com| – Peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi bahasan serius DPD RI yang ingin memperkuat keberadaannya. Baru-baru ii, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI gelar finalisasi kajian pengawasan intensif PPPK Paruh Waktu bertema “Analisis Peraturan Perundang-undangan dan Fiskal terhadap Sinkronisasi Data” di Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, GIZ Indonesia (Perusahaan dari Jerman) dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) serta dipandu salah satu analis legislatif Setjen DPD RI. Dari perwakilan Puskadaran, Rahmat Hollyson Maiza mengatakan, isu PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dari reformasi kepegawaian nasional.
“Kajian ini memastikan implementasi PPPK Paruh Waktu tidak sekadar memenuhi aspek legal, tetapi juga selaras dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan daerah. Kami ingin rekomendasi yang benar-benar aplikatif dan berdampak,” ujarnya.
Para narasumber memaparkan dinamika terbaru terkait penataan pegawai non-ASN dan seleksi PPPK 2024. Ombudsman RI mencatat meningkatnya laporan dugaan maladministrasi dalam rekrutmen ASN (aparatur sipil negara), mulai dari penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, hingga ketidaksesuaian formasi yang membuat banyak tenaga honorer kehilangan kesempatan.
Narasumber dari GIZ Indonesia soroti urgensi pembentukan mekanisme pengawasan independen sesuai Putusan MK No. 121/PUU-XXII/2024. Ia menilai pengawasan tidak akan efektif jika dilakukan oleh instansi yang sekaligus menjadi pelaksana pengelolaan ASN. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu harus menjadi kebijakan yang akomodatif tanpa mengorbankan integritas sistem merit.
Dari sisi riset, perwakilan BRIN menyampaikan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu harus menjawab tiga tantangan utama: efisiensi anggaran, akuntabilitas proses, serta keadilan bagi tenaga honorer maupun pelamar umum. Ia menekankan pentingnya harmonisasi data non-ASN serta regulasi yang stabil dan tidak saling tumpang tindih.
Melalui kegiatan ini, DPD RI berupaya menjembatani pandangan antara pembuat kebijakan, lembaga pengawas, dan komunitas riset untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Finalisasi kajian ini akan menjadi bagian rekomendasi resmi DPD RI dalam fungsi legislasi, pertimbangan, pengawasan terkait kebijakan ASN dan PPPK Paruh Waktu.
Jurnalis: rendy/abri








