JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga(PKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN).
“Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,” papar Agung dalam Sidang Paripurna Luar Biasa dengan agenda menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 dari BPK RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pekan ini.
Agung mengatakan, pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Dalam Sidang Paripurna itu, BPK RI menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan memuat 6.970 permasalahan Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp3,98 miliar.
Menanggapi laporan yang disampaikan Firman, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, LHP LKPP 2020 dan IHPS II/2020 segera dipelajari dan tindaklanjuti DPD RI. “Masukan itu juga akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas RUU yang berkaitan dengan APBN,” ucap LaNyalla.
Dalam sidang yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin ini, LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan Ketua BPK RI sebagai catatan penting pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.
“Diharapkan ini menjadi bahan bersinergi dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelas senatoir dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI No: 2/2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dan, berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI No: 2/2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK RI itu.
“Berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, bila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan itu kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)